Berita Tegal

PPDB SMP di Kabupaten Tegal Dimulai 18 Juni 2020, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, terkait pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tegal tingkat SMP akan berlangsung pada 18 Juni 2020.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Ilustrasi - Calon peserta didik mengikuti proses PPDB Online Tingkat SMP di Kabupaten Tegal, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tegal tingkat SMP akan berlangsung pada 18 Juni 2020.

Karena adanya pandemi corona ini, maka tata cara pendaftaran pun dilakukan secara online atau daring.

Bagaimana tata cara pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Tegal tahun pelajaran 2020/2021?

Adapun, sumber data Tribunjateng.com peroleh dari Kabid Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kabupaten Tegal, Satiyo, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Sekedar mengingatkan, pendaftaran PPDB tingkat SMP di Kabupaten Tegal mulai tanggal 18-20 Juni 2020 untuk SMP Negeri.

Sedangkan untuk SMP Swasta pendaftaran dan verifikasi berkas mulai tanggal 18-22 Juni 2020.

Sementara itu, PPDB tingkat SMP di Kabupaten Tegal tahun pelajaran 2020/2021 menggunakan empat jalur pendaftaran.

Pertama yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua atau Wali, dan Jalur Prestasi.

"Bagi calon peserta didik jalur prestasi yang memiliki ijasah pendidikan keagamaan non formal, akan mendapat tambahan nilai 10. Adapun bukti atas prestasi yang diperoleh diterbitkan paling singkat enam bulan, dan paling lama tiga tahun pada saat tanggal pendaftaran PPDB," jelas Satiyo, pada Tribunjateng.com, Rabu (6/5/2020).

Terkait daya tampung atau kuota peserta didik baru SMP Negeri, Satiyo mengatakan, rombongan belajar atau kelas paling sedikit diisi 20 peserta didik.

Sedangkan paling banyak sekitar 32 peserta didik, sesuai data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Berikut informasi tata cara pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMP di Kabupaten Tegal yang dilaksanakan secara online atau daring.

Bisa juga dilaksanakan melalui offline atau Luring:

  • Calon peserta didik mengisi dan mencetak formulir pendaftaran PPDB Online yang ditandatangani oleh peserta didik. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Website sekolah tujuan masing-masing.
  • Calon peserta didik baru mengirim berkas pendaftaran kepada panitia pendaftaran di sekolah yang dituju untuk diversifikasi melalui media pendaftaran Online atau offline.
  • Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di SMP Negeri pilihannya, dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online atau offline.
  • Kartu PPDB Online disimpan oleh calon peserta didik dan digunakan untuk tanda bukti daftar ulang apabila diterima.
  • Calon peserta didik baru dapat memantau peringkat seleksi melalui alamat Website sekolah masing-masing atau pada papan pengumuman.
  • Satuan Pendidikan wajib menerbitkan jurnal harian PPDB Online serempak pada pukul 12.00 WIB setiap hari, dan di upload melalui kanal www.pdkkabtegal.com
  • Satuan pendidikan mengumumkan hasil PPDB Online atau daring SMP tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 15 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Melalui papan pengumuman di sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kanal www.pdkkabtegal.com
  • Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Juni 2020 pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dengan tetap memperhatikan protokoler pencegahan Covid-19.
  • Bagi calon peserta didik yang telah diterima tetapi tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Hari pertama masuk sekolah yaitu pada hari Senin 13 Juli 2020. (dta)
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved