PSBB Bandung
PSBB Bandung Batal Dihentikan, Ikuti PSBB Jabar yang Dimulai Hari Ini Hingga 14 Hari ke Depan
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5/2020) batal.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, yang sedianya akan berakhir Selasa (5/5/2020) batal.
Secara resmi PSBB Bandung Raya diperpanjang hingga Selasa (19/5/2020).
Perpanjangan dilakukan seiring dengan turunnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19.
• Masa Sulit Didi Kempot, Ngekos Hingga Makan Nasi Kucing di Angkringan
• Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius
• Perjalanan Karir Didi Kempot, Modal Ukulele dan Kendang Dari Solo, Yogya, Lalu Moncer di Jakarta
• Pecahan Beton Sampai Masuk Balai Desa, 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Pringapus Kab Semarang
Jawa Barat akan melaksanakan PSBB provinsi di 27 kota/kabupaten mulai 6 hingga 19 Mei 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditandatangani Gubernur pada Senin (4/5/2020) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).
Pergub PSBB Jabar secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya, mulai ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, diskresi bupati/wali kota, hingga sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).
Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Selain itu, pada ayat 8 disebutkan, sepeda motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Daud mengatakan, penyempurnaan pergub dilakukan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.
Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud.
Hari Pertama PSBB Jabar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan hari pertama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jawa Barat yang digelar di semua kota dan kabupaten yakni pada Rabu (6/5/2020), kebanyakan masih berupa sosialisasi kepada masyarakat.
Daud yang juga merupakan Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini mengatakan sosialisasi yang masih berjalan ini disebabkan masih kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap PSBB di daerahnya.
"Dari laporan-laporan yang ada, jadi hari ini di beberapa daerah yang baru melaksanakan PSBB ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Aartinya satgas di kabupaten kota terus juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi hari ini sifatnya masih sosialisasi secara persuasif memberikan informasi kepada masyarakat yang melanggar," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (6/5/2020).
Pelanggarannya yang ada, katanya, kebanyakan masih seputar protokol kesehatan seperti penggunaan masker, sarung tangan, pengendara motor berboncengan tidak memiliki satu alamat, dan sebagainya.
"Semoga di hari-hari ke depan PSBB ini bisa berjalan lebih efektif tapi disiplin karena masyarakat sudah bisa lebih memahami apa yang disebut dengan PSBB," katanya.
Dengan seluruh kabupaten kota di Jawa Barat melaksanakan PSBB, katanya, jadi 17 daerah memang baru melaksanakan PSBB hari ini. Sedangkan yang terakhir melaksanakan PSBB sebelumnya adalah Bodebek dan Bandung Raya, yaitu 10 kabupaten kota.
Mengenai pernyataan Menteri Perhubungan yang kembali memperbolehkan sejumlah transportasi antardaerah beroperasi, Daud mengatakan masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut.
"Yang jelas bahwa memberhentikan itu kan awalnya dari dari larangan mudik, kemudian ada pemberhentian transportasi moda antardaerah. Nah sekarang dibuka lagi. Kemudian dengan mengatakan apa kriteria penumpang yang dapat bepergian, saya pikir kalau kita di daerah harus all out untuk mengecek di perbatasan jangan sampai ada di antara penumpang itu ada yang lolos misalnya mereka yang mau mudik," katanya.
Evaluasi PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) PSBB sejak diberlakukan 22 April masih banyak pelanggaran. Sehingga PSBB Bandung Raya bakal diperketat agar memperoleh hasil maksimal.
Hasil catatan Tim Satgas PSBB di jalan raya, sebanyak 2.123 orang tidak menggunakan masker, 11.803 orang tidak menggunakan sarung tangan, 3.373 melebihi kapasitas, ada 1.255 pengendara roda dua yang berboncengan.
Selain itu, ada pula 2.524 pembubaran massa dan 14.058 peringatan lisan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Di samping itu, masih ada 72.486 kendaraan yang melintasi Kota Bandung, baik yang menuju Kota Bandung dari luar kota maupun yang menuju kota kabupaten di Bandung Raya melewati Kota Bandung. 17.590 kendaraan di antaranya adalah sepeda motor.
"PSBB di Kota Bandung memang baru dimulai dan masih banyak masyarakat yang belum paham. Tapi kita akan terus memberlakukan ini, kita terus sosialisasikan agar memutus penularan Covid-19," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat telekonferensi evaluasi pelaksanaan PSBB Bandung Raya dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Sabtu (25/4/2020).
Oded menilai, partisipasi warga juga cukup tinggi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, masyarakat melalui RW telah berinisiatif pula menutup jalan-jalan akses terutama di gang-gang permukiman.
"Di gerbang gang, mereka sudah siap dengan pengawasan, ada yang menyediakan sabun cuci tangan, memeriksa suhu tubuh, dan lain-lain. Alhamdulillah semua berperan," katanya.
Rapat dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung juga membahas proses distribusi Jaring Pengamanan Sosial (JPS) di Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, Kota Bandung sedang berproses mendistribusikan bantuan untuk warga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui PT. Pos Indonesia.
"Kami sudah sampaikan bantuan kepada masyarakat, yang DTKS sudah 63 ribuan. Kami kerjakan bersama dengan PT Pos, kami bagikan dalam bentuk uang," tutur Oded.
Oded menambahkan, bantuan lainnya masih dalam proses. Pembaruan data untuk bantuan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga tengah dikoordinasikan dengan tim dan Pemprov Jabar.
"Non DTKS masih koordinasi dengan provinsi, sedang didata sekarang mana yang untuk dibagi oleh provinsi mana yang buat kota. Sekarang sedang berproses," imbuh Oded.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat berpesan kepada Oded agar terus memperketat pengawasan pergerakan manusia di Kota Bandung. Pasalnya, ibu kota Jawa Barat ini tergolong memiliki mobilitas yang tinggi.
"Kota Bandung ini persis seperti Jakarta. Pusat kerja, pusat magnet dari pergerakan. Jadi salah satu penyebab masih banyaknya pergerakan motor mobil itu karena masih bukanya kantor-kantor dan tempat bekerja di Kota Bandung," ujar Ridwan Kamil
Menurutnya, selama tempat-tempat bekerja itu masih beroperasi, maka aktivitas warga terutama di jalan raya juga tidak akan berhenti. Ia pun meminta agar pengawasan aktivitas warga yang tidak semestinya juga ditingkatkan, disertai dengan penegakan aturan.
"Berkaca dari Jakarta, harus ada razia kegiatan-kegiatan ini untuk menegur yang masih buka di luar yang 'emergency', supaya menghentikan alasan terjadinya pergerakan kendaraan dari luar Kota Bandung. Jadi, mohon dijadikan evaluasi," pinta Oded.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul PSBB Bandung Raya Diperpanjang Sampai 19 Mei, Ojol Boleh Tarik Penumpang, Pemotor Boleh Boncengan
• BMKG Keluarkan Peringatan Tingkat Bahaya Ultraviolet Sinar Matahari UV 7 Mei, Panduan Waktu Berjemur
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang dan Petir 7-8 Mei 2020
• Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi
• Daftar Harga Ponsel Xiaomi Bulan Mei 2020, Ada Cashback untuk Xiaomi Redmi 8A Pro