Berita Artis
Syakir Daulay 'Aisyah Istri Rasulullah' Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Jual Beli Akun Youtube
Penyanyi Syakir Daulay dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Manajer Syakir Daulay, Amir, angkat bicara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyanyi Syakir Daulay dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Manajer Syakir Daulay, Amir, angkat bicara.
"Nanti ya Mas (klarifikasi), Syakir lagi fokus ibadah Ramadhan-nya nih," kata Amir kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
• 4 Musisi Terbaik Indonesia Tutup Usia dalam Sebulan: Glenn Fredly hingga Didi Kempot
• Nostalgia Almarhum Didi Kempot, Balsem Menjadi Barang Wajib Dibawa Saat Manggung, Ini Alasannya
• Detik-detik Muthia Korban Jambret Meninggal Tertabrak Mobil Terekam CCTV, Pelaku Pakai Jaket Ojol
• Kisah Ngusman Fotografer Solo yang Pernah Disopiri Presiden Jokowi, Sedih Tak Punya Foto Bareng
Amir mengatakan, pihaknya akan bicara kepada publik terkait Syakir yang dilaporkan ke polisi.
"Nanti ada buka suaranya kok, doain aja biar lancar," ucap Amir.
Sebagai informasi, Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.
"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, kata Abdul, pada 7 Februari 2020 Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.
Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.
Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya, Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.
Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.
Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syakir Daulay Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Manajer"
• BMKG Keluarkan Peringatan Tingkat Bahaya Ultraviolet Sinar Matahari UV 7 Mei, Panduan Waktu Berjemur
• Reaksi Baim Wong Setelah Lihat Video Prank YouTuber Ferdian Paleka Beri Kardus Isi Sampah ke Waria
• Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius
• Achmad Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri, Segera Dikumpulkan ke PDI