Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Terjadi Kerumunan Warga, Ketua Panitia Upacara Ngaben Jadi Tersangka

Gede S diduga gagal mengawasi proses pelaksanaan upacara pengabenan yang menyebabkan terjadinya kerumunan warga.

Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Ketua Panitia Pengabenan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali,  Gede S, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Gede S diduga gagal mengawasi proses pelaksanaan upacara pengabenan yang menyebabkan terjadinya kerumunan warga.

Di tengah wabah virus corona Covid-19, pemerintah termasuk Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius

Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi

Tadi Malam Didi Kempot Masih Dengarkan Lagu Kemudian Merasa Panas, Meninggal Pagi Tadi

Viral Petugas Bandara YIA Kulonprogo Tewas Didorong Kuntilanak dari Lantai 3, Ini Faktanya

Prosesi Upacara Pngabenan di Desa Sudaji, Buleleng, Bali, Jumat (1/5/2020) lalu.
Prosesi Upacara Pngabenan di Desa Sudaji, Buleleng, Bali, Jumat (1/5/2020) lalu. (KOMPAS.COM/Istimewa)

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, Gede S ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/5/2020).

Gede dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Dalam suasana pengabenan itu, kami tidak melihat masyarakat melakukan social distancing atau physical distancing.

Sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Ketua Panitia selaku orang yang bertanggung jawab atas berkerumunnya orang saat pengabenan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sumarjaya dikutip dari Tribun Bali, Senin (4/5/2020).

Gede S saat ini ditahan di Mapolres Buleleng.

Namun, mengingat hukumannya di bawah lima tahun, kemungkinan Gede S hanya dikenakan wajib lapor.

"Kasus ini masih dikembangkan lagi.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Upacara Pengabenan dilaksanakan oleh Dadia Pasek Kubayan dan Dadia Pasek Gelgel Pegatepan, di Setra Tengah dan di lapangan umum Desa Sudaji, Jumat (1/5/2020).

Pengabenan ini diikuti 17 sawa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Berkerumun Saat Upacara Ngaben, Ketua Panitia Jadi Tersangka"

Kematian Didi Kempot Bisa Jadi Pelajaran, Waspadai 8 Gejala Awal Serangan Jantung Berikut Ini!

Inilah Sosok Saputri Istri Didi Kempot yang Terkulai Lemas di Pemakaman, Yan Vellia? Ini Kata Lilik

Daftar Harga Ponsel Xiaomi Bulan Mei 2020, Ada Cashback untuk Xiaomi Redmi 8A Pro

Syakir Daulay Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved