PSBB Tegal
Gubernur Ganjar Perbolehkan Pemkot Tegal Terapkan Denda Selama PSBB Tahap II
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperberbolehkan penerapan sanksi denda dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal tahap kedua.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
"Untuk menjaga zona hijau ini, butuh disiplin dan bantuan masyarakat. Maka ketika nanti akan ada relaksasi, saya minta wali kota untuk diatur jaraknya. Maskernya wajib, kalau ga denda," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ganjar juga memberikan pesan khusus untuk warga Kota Tegal.
Ganjar mengatakan, kalau tidak ada keperluan penting jangan keluar rumah.
Kalau diharuskan keluar rumah maka pakai masker.
Kemudian setelah ada di luar tetap jaga jarak.
"Khusus untuk warga Tegal, tolong kalau tidak penting jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah pakai masker. Dan kalau sudah jalan jaga jarak," pesannya.
Zona Hijau
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal, pada Kamis (7/5/2020).
Ganjar secara langsung menyaksikan penutupan akses jalan menuju Kota Tegal.
Ia pun memasuki Kota Tegal melalui akses di Jalan Proklamasi.
Ganjar mengatakan, Kota Tegal mendapatkan hasil bagus dengan menjadikan angka pasien positif virus corona atau Covid-19 yang dirawat menjadi nol.
Ia menilai, Kota Tegal sudah dikatakan menjadi zona hijau.
Meski demikian, Ganjar berharap Pemkot Tegal bisa menjaga wilayahnya supaya tetap nol dari Covid-19.
"Jadi sebenarnya Kota Tegal boleh dikatakan sudah hijau kembali.
Sekarang menjaga yang hijau ini, bagaimana agar ekonomi bisa bergerak. Butuh disiplin dan bantuan masyarakat," katanya.