PSBB Jakarta
Ingin Keluar Jakarta dengan Kendaraan Pribadi? Ini Syarat-syaratnya
Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar provinsi Jakarta. Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehka
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya"