Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru

Kemudian dijelaskannya kembali, berulang kali Zuraida Hanum memintanya untuk membunuh korban

Editor: muslimah
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Zuraida Hanum dan Jefri Pratama dalam rekonstruksi pembunuhan. 

Saat itu ia mengatakan sempat dikonfotontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polrestabes Kota Medan.

"Saya dikonfrontir selama 19 hari di polres dan disitu saya dihadapkan dengan Zuraida," katanya.

Setelah itu, ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Zuraida Hanum masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum yang mulia, dia belum manjadi tersangka, dan disitu masih ada pengacaranya Pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida)," katanya.

Kemudian hal mengejutkan dikatakannya, bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp 100 juta agar Liber mencabut BAPnya di Kepolisian.

"Perlu saya tambahkan, waktu itu saya di berikan catatan kecil, bila menarik kesaksian makan saya akan diberikan Rp 100 juta," katanya.

Dijelaskannya dengan gerakan, bahwa Zuraida Hanum menunjukan kertas tersebut dan menunjukannya ke kepada saya dengan tangan ke paha sebelah kirinya.

Kemudian ditanyakan Hakim kembali, bahwa disitu saksi dan terdakwa sama-sama sedang diperiksa, bagaimana bisa dia melakukan hal tersebut.

"Saat itu break (istirahat) Pak, dan Pak Purba keluar, hanya kami berdua diruangan itu," katanya.

Kemudian dijelaskannya, bahwa setelah itu dirinya memberitahukan kepada juru tulis perkara (juper) untuk memeriksa terdakwa Zuraida Hanum.

"Maka saya bilang ke juper, tolong diperiksa. Namun saat itu tidak diperiksa," katanya.

Kemudian dijelaskan Liber, kalau saat itu ia akan membuktikannya, dan hal tersebut dinuktikannya.

"Saya yakin, saat itu pasti saya akan ditelpon oleh dia (Zuraida), dan Benar saya ditelfon. Saya jumpai dia, dan didada saya ada kamera handphone, disitu dimintanya saya untuk mencabut bap saya," jelasnya.

"Kemudian, saya minta Rp 100 jutanya, dan dia ga berikan. Dibilangnya tarik dulu baru diserahkan uangnya," katanya lagi.

Setelah itu, penasihat hukum Zuraida Hanum Zakir menanyakan bagaimana caranya Zuraida Hanum menuliskan kertas tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved