Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Jenazah ABK Asal Indonesia Dilarung Ke Laut dari Kapal China, Edhy: Boleh Tapi Ada Syaratnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menemui wartawan usai menghadiri acara Rapat Kerja Teknis Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di Sleman, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Secara umum, Edhy menjelaskan pelarungan jenazah ke laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan.

Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.

Sebuah media asal Korea Selatan memberitakan video jenazah ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut.
Sebuah media asal Korea Selatan memberitakan video jenazah ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut. (Istimewa Youtube)

Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy.

Edhy bilang mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan.

Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat.

Salah satunya dengan melakukan upacara kematian. Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.

Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.

"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam.

Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air laut yang difilterisasi.

Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit. Isu perlindungan ABK menjadi salah satu fokus Menteri Edhy sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 18 Desember 2019, Edhy sempat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kala itu, Menteri Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.(*)

Susi Pudjiastuti: Saya sudah teriak sejak 2005

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti perbudakan Anak Buah Kapal ( ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Susi yang kerap menenggelamkan kapal pencuri ikan ilegal pada masanya menyatakan itulah alasan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) harus dihentikan.

Penghentian IUUF perlu kerjasama internasional.

"Illegal Unreported Unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita = sumber protein = Ketahanan pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!!

Saya sudah teriak sejak tahun 2005," kata Susi dalam cuitannya, Kamis (7/5/2020).

Susi lantas membeberkan bagaimana IUUF bekerja selama ini.

Dia bilang, IUUF merupakan kejahatan lintas negara yang dilakukan di beberapa wilayah laut, oleh crew dan ABK dari beberapa negara.

Hasil tangkapannya yang ilegal, seperti penangkapan hiu untuk diambil siripnya dalam kasus ABK kapal China itu dijual ke beberapa negara.

Praktis penangkapan ikan ilegal melanggar hukum kelautan banyak negara.

Pelanggaran yang dilakukan tak hanya soal penangkapan biota laut yang dilindungi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

Berbagai pelanggaran dari kedaulatan wilayah laut hingga perbudakan manusia kerap terjadi.

Tak jarang, para pelaku illegal fishing menyelundupkan berbagai komoditi termasuk narkoba melalui jalur laut yang sulit dilacak.

"Penyelundupan segala komoditi bukan hanya ikan yang dicuri tapi juga satwa-satwa langka,

Narkoba & Kejahatan Kemanusiaan/perbudakan modern. Kejahatan yg sangat lengkap dan jahat luar biasa," ungkap Susi.

Seriusnya kejahatan IUUF membuat berbagai negara membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Di AS, Presiden AS Barack Obama pada masanya membuat Task Force IUUF.

"Indonesia di bawah Pak Jokowi juga membuat Satgas 115.

Yg dulu rencananya akan dibuat multi door menangani semua kejahatan di Laut," ungkap Susi.

Ingat kasus Benjina

Viralnya video pelanggaran HAM yang dilakukan oleh awak kapal China membuat Susi kembali teringat dengan kasus perbudakan manusia di Benjina.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah sejak lama memerangi perbudakan manusia.

Beberapa saat setelah investigasi Benjina terungkap, penyidikan hingga penyekapan langsung dilakukan.

Saat itu, Satgas 115 mendapati 322 ABK asing terdampak di sekitaran pabrik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Sementara itu, kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap kasus penjualan warga negara asing ke PT Pusaka Benjina Resources yang berlokasi di Kepulauan Aru, Maluku.

Dalam kasus tersebut, 4 orang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Kepala bidang Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Hasanudin Mukadar di Ambon, Senin (11/5/2015) mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur PT PBR Hermanwir Martino.

Adapun tiga tersangka lain adalah Hatsaphon Phaetjakreng dan Boonsom Jaika, warga Negara Thailand, dan Muclis staf Quality Control PT PBR.

Waktu itu, kematian Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Yosef Sairlela, diduga ada keterkaitan erat dengan kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) asing di Benjina, Kepulauan Aru, yang menjadi sorotan dunia.

"Beliau itu kemungkinan dibunuh karena mengetahui banyak hal tentang kasus Benjina.

Korban itu banyak mengetahui rahasia PT Pusaka Benjina Resources (PBR) selama ini," kata sumber Kompas.com di Tual saat dihubungi dari Ambon, Senin (20/4/2015) malam.

Susi mengatakan, Yosef Sairlela, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan saksi kunci perbudakan anak buah kapal (ABK) asing di Benjina, Kepulauan Aru.

Yosef ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015) lalu.

"Saudara Oce (Yosef) adalah saksi penting dalam kasus Benjina," kata Susi seusai menghadiri seminar Gerakan Nasional Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan, di Balai Kota, Selasa (21/4/2015).

Susi resah

Pemberitaan Kompas.com tanggal 8 April 2015, terbongkarnya kasus perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) membuat Susi yang waktu itu menjabat jadi menteri kian risau.

Susi jadi memikirkan nasib warga negara Indonesia (WNI) korban perbudakaan di kapal-kapal asing.

Jika modus operandi yang digunakan oleh para pelaku perbudakan sama seperti yang dilakukan oleh PBR, kemungkinan orang-orang Indonesia dijual dengan paksaan dan penipuan.

Bisa jadi mereka direkrut dan dijanjikan bekerja di Bangkok.

Ternyata, mereka dinaikkan ke atas kapal.

Modus lain, yakni perdagangan manusia di bawah umur 16 tahun

“Persoalan sekarang ini yang kita semua harus khawatirkan, berapa banyak sebetulnya ABK Indonesia di kapal ikan di seluruh dunia.

Bagaimana kita cari tahu, dari mana kita tahu?” ucap Susi, Jakarta, Rabu (8/4/2015). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Edhy Bilang Pelarungan Jenazah ABK ke Laut Dimungkinkan, Asal..." dan Susi Angkat Bicara soal Meninggalnya ABK yang Diberitakan Media Korea

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved