Berita Regional
Alumnus UII Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH Yogyakarta Terima 30 Pengaduan
Kekerasan seksual diduga dilakukan oleh IM, alumnus Universitas Islam Indonesia ( UII) Yogyakarta. Ada 30 pengaduan.
Menurutnya, selain rasa takut yang dihadapi penyintas, keinginan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum juga bukan pilihan yang mudah.
Alur penanganan hukum yang berbelit-belit, ketakutan menghadapi aparat penegak hukum (APH) yang mungkin tidak akan mempercayai mereka.
"Ketakutan akan pertanyaan-pertanyaan APH yang mungkin akan menyudutkan penyintas, serta sistem hukum Indonesia yang belum mengakomodir penanganan kasus kekerasan seksual," kata Meila.
Definisi kekerasan seksual saja tidak dikenal dalam istilah hukum Indonesia.
UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan, tidak secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual.
Beberapa pasal dalam KUHP juga sangat sulit untuk upaya pembuktiannya.
"Beberapa aturan hukum yang ada juga tidak berperspektif terhadap penyintas dan tidak mementingkan pada pemulihan korban," tuturnya.
Para penyintas setidaknya mengharapkan hal berikut:
- IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebutkan nama penyintas.
- Tidak ada lagi institusi, komunitas, organisasi maupun sekelompok orang yang memberikan panggung bagi IM untuk menjadi penceramah, pemateri ataupun segala bentuk glorifikasi, termasuk di dalam Universitas Islam Indonesia.
- Universitas Islam Indonesia sebagai almamater dari mayoritas penyintas, harus membuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang serupa.
Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM ini mencuat setelah Aliansi UII Bergerak mendapatkan kronologis dari para peyintas.
Aliansi UII bergerak lantas membuat press rilis melalui daring.
Tanggapan UII
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid mengatakan, baru membaca infomasi yang beredar tersebut pada Selasa (28/4/2020).