Otomotif
Modifikasi Mobil dan Motor Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta
Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Pe
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52.
Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.
" Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.
• Video Call dengan Jan Ethes & Sedah Mirah, Jokowi: Mbah Sudah Kangen, Tapi Belum Bisa Ketemu
• Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain Dalam Penjara, Disuruh Masuk Tempat Sampah & Telanjang Dada
• Update Corona 9 Mei di Dunia: Mencapai 4 Juta Kasus, 1,3 Juta Ada di Amerika Serikat
• Bansos untuk 2.978 Keluarga di Karanganyar Sudah Ditransfer Ke Penerima, Sisanya Lewat Pos
• Dalam Penjara Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Kini Sel Dipisah
Secara spesifik, pada Pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.
Uji tipe, sebagaimana yang dimaksud, ialah;
a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan
b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Adapun aturan untuk batasan modifikasi kendaraan bermotor, dijelaskan pada Pasal 52 UU 22/2009 tentang LLAJ, yaitu;
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta"
Rekomendasi Sepeda Motor Harga Ekonomis Untuk Ojek Online |
![]() |
---|
Logo Baru Esemka Mirip Pabrikan Mobil Listrik China, Ini Respons Direktur PT SMK |
![]() |
---|
Esemka Bakal Hadir di IIMS 2023, Ini Kata Presdir soal Bocoran Foto Mobil Listrik yang Beredar |
![]() |
---|
Pecinta Otomotif, Lihat Lebih Dekat Soal Gazoo Racing di GR Zone di Lokasi Berikut |
![]() |
---|
Tahun 2023 Harga Mobil Naik, Segini Kisaran Kenaikan Mobil Daihatsu |
![]() |
---|