Berita Banyumas
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Purbalingga, Senin Mulai Uji Coba di Jalan Mayjen Sungkono
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera CCTV akan segera diberlakukan di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera CCTV akan segera diberlakukan di Kabupaten Purbalingga.
ETLE rencananya akan diterapkan pada Senin (11/5/2020).
Tilang elektronik itu akan diterapkan di Jl. Mayjend Sungkono tepatnya depan Mapolres Purbalingga.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Bahrun Ditemukan Mengapung di Bendungan Kletak Pekalongan
• Viral Mbah Slamet Diseret dari Mushola, Dilaporkan ke Ganjar Pranowo, Ini Fakta Sebenarnya
• Baim Wong Murka Kena Tipu Driver Ojol yang Diberi Uang
• Setelah 40 Km Jalan Kaki, 16 Pemudik Tewas Tertabrak KA dalam Perjalanan Pulang Kampung, Warga Syok
"Saat ini masih dilakukan sosialiasi,"ujar Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri Endrowati saat dihubungi tribunbanyumas.com,Sabtu (9/5/2020).
AKP Indri menuturkan saat sekarang akan mengedepankan teguran.
Penindakan dilakukan sepanjang tidak mengarah pada kecelakaan lalu lintas.
"CCTV Polres yang akan digunakan.
Kami Masih berupaya untuk uji coba dan pembenahan agar maksimal, " tuturnya.
Menurut dia, proses ETLE adalah merekam nomor polisi.
Jadi pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran akan capture (difoto) oleh petugas jaga yang mengawasi CCTV.
" Setelah pelanggaran tercapture langsung dilakukan mengkonfirmasi kendaraan sesuai atau tidak dengan nomor register kendaraan yang terpasang dengan data dalam database registrasi dan identifikasi, " jelasnya.
Setelah dilakukan kroscek data kendaraan bermotor, kata Kasatlantas, maka langsung dibuatkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan data yang ada di regident ranmor.
Surat konfirmasi akan dikirimkan melalui jasa pengiriman pos atau kurir.
" Setelah surat konfirmasi diterima, maka pelanggar wajib memberikan konfirmasi dengan datang ke kantor Satlantas Purbalingga dengan membawa surat konfirmasi," terangnya.
Lebih lanjut, setelah pelanggar datang ke Kantor Satlantas dan mengakui pelanggarannya maka dapat dilaksanakan penilangan dan mendapat nomor Briva untuk pembayaran denda ke BRI.
"Namun apabila pelanggar dalam waktu 14 hari tidak melakukan konfirmasi maka petugas melaksanakan pemblokiran kendaraan di system regident ranmor, " tuturnya.
Ia menuturkan sistem ETLE masih akan dilaksanakan di satu titik.
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dinhub).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadinhub) Purbalingga, Kadinhub Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan koordinasi Pemerintah daerah dan Satlantas Polres Purbalingga adalah penyedian sarana dan prasarana (Sarpras).
Secara teknis menentukan titik mana saja yang perlu dipasang CCTV.
"Setelah ditentukan nanti akan kami ajukan Pemerintah Kabupaten," tuturnya.
Yani menuturkan pengadaan Area Traffic Control System (ATCS) membutuhkan anggaran yang besar.
Sementara pengadaan tersebut harus urut sesuai dengan prioritas.
" Namun karena ada koordinasi dengan Satlantas terkait meningkatkan ketaatan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas ya kami akomodir.
Tapi mekanismenya kami usulkan anggarannya, " tutur dia.
Menurutnya, di Kabupaten Purbalingga banyak lampu traffic light (TL) yang harus diperbaiki.
Jika anggaran mencukupi maka perbaikan lampu TL dibarengkan dengan pemasangan ATCS.
" Kalau anggarannya terbatas mungkin pakainya manual dulu, "tutur dia.
Ia menuturkan secara prinsip sarpras tersebut sangat diperlukan untuk kelancaran, ketertiban, dan keselamatan.
Namun pengadaannya kembali lagi dengan kemampuan anggaran.
"CCTV sangat penting terlebih di daera perkotaan atau jalan lingkar antipasi adanya tidakan kriminal, "pungkasnya. (rtp)
• Amalan dan Doa yang Dianjurkan Saat Malam 17 Ramadhan
• Ekspresi Ibu Ferdian Paleka Saat Menangis Jadi Sorotan Poppy Amalya: Perhatikan Air Matanya
• Dua Siswa SMA Dinyatakan Tidak Lulus Meski Tak Ada Ujian Nasional, Mengapa?
• Kisah Tragis: Saat Ajal Jemput Begal Motor yang Tewas Diamuk Massa, Begini Kronologi Kejadiannya