Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Marak Pesta Miras di Purbalingga, Digelar di Kuburan hingga ODP Corona Ikut Mabuk

ODP Corona keluyuran, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek. Pesta minuman keras di kompleks pemakaman umum Kelurahan Purbalingga Kidul,

Editor: m nur huda
istimewa
ILUSTRASI - Penampakan deratan miras yang dimusnahkan Polres Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM - Ada saja kelakuan masyarakat Indonesia di tengah pandemi corona saat ini, terlebih di saat bulan puasa. 

Seperti yang ada di Purbalingga, Jawa Tengah, diketahui makin marak aksi pesta minuman keras.

Polisi yang berpatroli berkali-kali menangkap warga yang tengah berkerumun menenggak alkohol.

Semisal pada Kamis (7/5/2020) malam, tujuh remaja diamankan oleh anggota Polsek Bukateja di sebuah ruko kosong.

Viral Video Ferdian Paleka Ditelanjangi Dalam Penjara, Ini Respon Polisi

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap & Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah

McDonald Sarinah Tutup Mulai Hari Ini, Resto Bamburger Pertama di Indonesia, Ada Banyak Kenangan

Hasil Tes Seluruh Pemain AC Milan dan Staf Dinyatakan Negatif Virus Corona

Penerbangan Pesawat Penumpang Kembali Beroperasi di Bandara Ahmad Yani Semarang

“Saat kami sedang patroli sekaligus memberi imbauan, kami melihat ada kerumunan remaja di sebuah ruko kosong, saat kami datangi ternyata sedang pesta miras,” kata Kapolsek Bukateja, Ajun Komisaris Agus Triyono melalui rilis tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Kapolsek menyebut, dari tujuh remaja yang tertangkap, enam di antaranya laki-laki warga Purbalingga.

Sementara satu pelaku merupakan perempuan warga Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

“Ketujuh remaja ini kami bawa ke Mapolsek berikut barang bukti empat bungkus plastik miras jenis tuak atau ciu,” ujarnya.

ODP tertangkap mabuk

Tiga hari sebelumnya, Senin (4/5/2020) malam, Kapolsek Bukateja juga menggelandang dua pemuda yang kedapatan tengah pesta miras di sebuah gudang penggilingan padi wilayah Desa Kutawis.

Agus mengatakan, dua pemuda yang diamankan yakni YS (17) dan RS (17), warga Desa Karangnangka.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa miras jenis anggur.

“Salah satu pemuda yang kami amankan merupakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. Hal itu diketahui dari gelang identitas yang dipakainya. Pada gelang tertulis tanggal masa karantina mandiri sejak 24 April 2020 hingga 8 Mei 2020,” kata Agus melalui rilis tertulis, Selasa (5/5/2020).

Mendapati ada ODP keluyuran, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, YS pulang dari Jakarta pada 24 April 2020.

Namun bukannya menaati aturan untuk karantina, YS justru pesta miras bersama temannya di gudang kosong.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved