Berita Semarang
Survei Pembelajaran Online Bagi Guru Madrasah: Terkendala Kuota Internet & Tak Miliki Laptop
Kendala sering muncul adalah kuota internet yang terbatas, sinyal internet yang lemah, dan tidak memiliki hp atau laptop untuk guru madrasah
Mayoritas guru (69 % guru madrasah dan 64 % guru PAI) juga menyatakan bahwa pembelajaran jarak jauh secara online tidak mencapai target kurikulum.
Adapun perangkat digital yang paling banyak digunakan dalam pembelajaran online oleh para guru adalah whatsapp, google form, google dan classroom.
Sedangkan kendala yang paling sering muncul adalah kuota internet yang terbatas, sinyal internet yang lemah, dan tidak memiliki hp atau laptop.
Para guru madrasah (85 %) dan guru PAI (81 %) di Yogyakarta menyatakan mereka siap melakukan pembelajaran jarak jauh secara online. Meskipun demikian, 65 % guru madrasah dan 52 % guru PAI menyatakan bahwa mereka belum pernah mengikuti Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran jarak jauh.
Mayoritas guru (61 % guru madrasah dan 56 % guru PAI) juga menyatakan bahwa pembelajaran jarak jauh secara online tidak mencapai target kurikulum.
Adapun perangkat digital yang paling banyak digunakan dalam pembelajaran online oleh para guru adalah whatsapp, google form, google dan classroom.
Sedangkan kendala yang paling sering muncul adalah kuota internet yang terbatas, sinyal internet yang lemah, dan tidak memiliki HP atau laptop.
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, Kementerian Agama, Samidi mengungkapkan, berdasar survei tersebut, beberapa rekomendasi yang diajukan adalah sebagai berikut:
1. Perlu regulasi tentang alternatif pembelajaran jarak jauh yang tidak hanya mengandalkan jaringan internet. Hal ini bisa dilakukan oleh Dirjen Pendis dan Kanwil Kementerian Agama.
2. Perlu peningkatan Diklat TIK pembelajaran jarak jauh untuk guru oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, atau Balai Diklat Keagamaan di daerah, Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama.
3. Sosialisasi aplikasi E-Learning Madrasah lebih gencar oleh Dirjen Pendis dan Pusdiklat Teknis Keagamaan Badan Litbang & Diklat, Kementerian Agama.
4. Dirjen Pendis Kementerian Agama perlu membuat aplikasi pembelajaran (E-Learning) yang bisa digunakan oleh para guru PAI untuk pembelajaran online.(*)