Berita Semarang
Fakultas Hukum Unnes Resmi Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ini Tanggal Pendaftarannya
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) resmi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) resmi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pendaftaran resmi dibuka mulai 15 April hingga 30 Mei 2020. PKPA yang kali pertama diselenggarakan FH Unnes ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni-Juli Tahun 2020.
"PKPA ini merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum Unnes dengan DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Untuk pelaksaan pembelajaran karena masih masa pandemi virus corona, Peradi mengarahkan secara online," ungkap Dosen Fakultas Hukum Unnes, Benny Sumardiana kepada Tribun Jateng, Senin (11/5/2020).
• Misteri Dentuman Tengah Malam di Jawa Tengah, BMKG Masih Belum Beri Kepastian
• Viral Video Mbah Slamet Diseret dari Mushola di Pati, Pengunggah: Itu Kenyataan, Bukan Dibuat -buat
• Menkeu Pastikan THR PNS Cair Pekan Ini, Total Rp 29,382 Triliun
• Update Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta 5,190 Kasus, Jateng 978 Kasus
Untuk pendaftaran, peserta bisa mendaftar langsung di Kampus Fakultas Hukum Gedung K Dekanat FH Unnes, Sekaran, Gunungpati, Semarang atau bisa melalui narahubung di nomor WhatsApp 0858-6633-4566 (Yudi).
"Pada pendaftaran kali ini ada bonus menarik yang kami tawarkan yakni gratis biaya pendaftaran bagi 10 pendaftar pertama," ungkapnya.
Benny menyampaikan, untuk biaya sangat terjangkau, yakni biaya investasi pendidikan hingga program berakhir sebesar Rp 5 juta dan biaya pendaftaran sebesar Rp 200 ribu.
"Untuk biaya biaya pendidikan tersebut dapat dibayarkan dua kali," ucapnya.
Berikut persyaratan pendaftaran:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 (2 lembar background merah)
3. Foto copy ijazah S1 yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (S.H, SH.I, S.IK) yang telah dilegalisasi.
4. Menyerahkan bukti pendaftaran PKPA
"Untuk pengajar ada dari unsur praktisi dan akademisi. Mengenai materi ada materi dasar, hukum acara (litigasi), materi nonlitigasi, dan materi pendukung," ucapnya. (kan)