Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

23 ASN Laporkan Balik Bawaslu Purbalingga, Pengacara: ASN Disebut Tak Netral, Lha Pemilunya Mana?

3 Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga akan laporkan Bawaslu ke DKPP.

Istimewa
Video aparatur sipil negara atau ASN Purbalingga kampanye untuk kemenangan Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) sebagai bupati bocor di medsos. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga akan laporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap 23 ASN diduga tidak netral dengan menyanyikan lagu yel-yel dan merekomendasikan ke komisi ASN.

Melalui penasehat hukumnya, Endang Yulianti menilai Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya.

Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta

Presiden Jokowi Acungi Jempol Ganjar Pranowo Soal Physical Distancing Pasar Tradisional Jateng

Jambret Incar Tas Belanjaan Emak-emak di Pedurungan Semarang Depan Rumah Pak RT

Gowes Maut, Warga Banyumanik Tewas Tabrak Pagar Rumah Naik Sepeda Mini: Pernah Stroke

Menurutnya, Bawaslu kurang cukup bukti dalam menindaklanjuti pelaporan maupun temuannya tersebut.

"Pelaporan maupun temuan itu bisa ditindaklanjuti minimal mempunyai dua alat bukti, " tuturnya, saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (12/5/2020).

Bawaslu, kata dia, juga tidak terbuka ketika dimintai informasi pelanggaran apa yang dilakukan kliennya.

Oleh seba itu pihaknya melakukan investigasi sendiri untuk mencari bukti yang dipersangkakan terhadap kliennya.

"Saya sebut kurang buktinya karena harus ada dua alat bukti."

"Dia (bawaslu) menggunakan alat buktinya video dimana secara Undang-undang ITE memenuhi alat bukti."

"Tapi saksi yang ada di statemennya saya menduga kurang memenuhi sebagai syarat saksi, " jelasnya.

Dikatakannya saksi pada perkara tersebut seharusnya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

Namun saksi dimaksud Bawaslu adalah orang yang menemukan video.

"Kalau menurut pendapat hukum saya itu bukanlah saksi."

"Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu, "kata dia.

Baginya konten yang jadi dipersoalkan adalah yel-yel bukan videonya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved