Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Anggota KPU Kendal Dipecat, Terbukti Janjikan Suara Tambahan ke Caleg dan Terima Ratusan Juta

Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riri

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria saat ditemui di Kendal, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riris Yudi Pamungkas dijatuhi putusan pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Putusan tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang berisi tentang penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal atas pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU yang dibacakan, pada 6 Mei 2020 di Jakarta.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta

Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek

Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini 

Nahkoda Kapal Asal Boyolali Meninggal, Ditemukan Duduk di Kursi Kerja, Petugas Periksa Seluruh Awak

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut.

Hanya saja kata Hevy, putusan akhir atas kasus anggotanya tersebut berada pada KPU RI sebagai pemilik wewenang.

Kini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang diturunkan dari KPU RI sebagaimana yang diusulkan DKPP.

"Anggota saya (Catur) sejak putusan keluar sudah tidak ngantor lagi.

Sebelumnya masih berdasarkan piket tugas," terang Hevy di Kendal, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, pada prinsipnya pihak KPU Kendal menerima dan mendukung apa yang sudah menjadi putusan DKPP dan juga KPU RI.

Hevy menegaskan bahwa apa yang dilakukan anggotanya murni perbuatan individual tanpa melibatkan anggota lain.

Ia menjelaskan bahwa DKPP telah melakukan tugasnya untuk menilai dan menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggotanya yang kemudian diteruskan oleh KPU RI.

Setelah SK KPU RI turun, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk mengisi kekosongan dari divisi yang ditinggalkan.

Hingga saat ini, semua kegiatan di Kantor KPU Kendal tetap berjalan seperti biasanya.

"Tentu kita plenokan segera setelah putusan KPU RI turun.

Dan kita dukung sepenuhnya keputusan dari pusat," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved