Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Anggota KPU Kendal Dipecat, Terbukti Janjikan Suara Tambahan ke Caleg dan Terima Ratusan Juta

Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riri

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria saat ditemui di Kendal, Selasa (12/5/2020). 

Sebelumnya, Catur Riris YP dilaporkan warga Kendal kepada KPU Kendal atas dugaan menjanjikan penambahan perolehan suara kepada salah satu calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 dengan memperoleh imbalan ratusan juta rupiah.

Laporan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4-SD/3324/KPU.Kab/I/2020 pada 8 Januari 2020 tentang adanya dugaan kesepakatan antara saksi dan terlapor perihal pengkondisian perolehan suara saksi di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah 2.

Aduan diteruskan kepada DKPP dengan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP pada 16 Maret 2020.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk KPU Kendal serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.

Dalam berita acara putusan DKPP, juga tertulis bahwa korban tidak melaporkan terlapor dengan alasan memiliki hubungan pertemanan.

Hanya saja terlapor diminta untuk mengembalikan uang yang telah diberikan lantaran tidak memenuhi janjinya sebagaimana yang dijanjikan.

Namun tak kunjung ada i'tikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya.

Hingga akhirnya, DKPP mengeluarkan putusan agar KPU RI memberhentikan terlapor karena sudah melanggar kode etik sebagai anggota KPU sebagai mana Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menambahkan, menjelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kendal, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sebuah pelanggaran yang diketahuinya.

Hal tersebut guna membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan yang ada di wilayahnya.

"Secara umum Bawaslu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Kita butuh partisipasi masyarakat nantinya," ujarnya. (Sam)

Transportasi Umum Sudah Diizinkan Beroperasi, Terminal Tirtonadi Solo Masih Sepi

Tren KDRT Kota Semarang Menurun saat Pandemi Corona dan Stay at Home

Stok Darah PMI Kota Semarang Selasa 12 Mei 2020, Golongan A & AB Menipis pada Komponen Ini

Infeksi Massal Virus Corona, 1 Pekerja Pabrik Tularkan Covid-19 ke 533 Orang 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved