Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BNNP Jateng Limpahkan Barang Bukti Pencucian Uang Rp 1,14 M ke Kejari Kota Semarang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika senil

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
IST
Konferensi pers pelimpahan barang bukti ke Kejari Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika senilai Rp 1,14 miliar yang dilakukan seorang napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43).

Barang bukti berupa uang miliaran rupiah ini selanjutnya akan disetor ke rekening penyimpanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di BNI.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunjateng.com, dalam agenda pelimpahan barang bukti tahap II di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (12/5/2020).

Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta

Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek

Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini 

Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel

Benny menjelaskan, TPPU ini dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari empat tersangka.

Mereka adalah Muzaidin (43), Anam Muzayadah (30), Muhammad Hakimulloh (29), dan Muhammad Diki (23).

Anam dan Hakimmuloh adalah suami istri yang tinggal di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Sedangkan, Diki adalah mahasiswa di Yogyakarta yang juga merupakan anak dari Muzaidin.

"Para tersangka ini diamankan di tempat berbeda. Ada yang di Lapas Kedungpane, Jepara, dan Yogyakarta pada 16-18 Januari 2020," ujar Benny kepada Tribunjateng.com.

Dia mengatakan, ke empat tersangka ini diketahui melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak 2016 lalu.

Adapun barang bukti yang disita dari jaringan tersebut tidak hanya berupa uang, melainkan satu unit mobil Honda Jazz seharga Rp 200 juta dan dua unit motor Honda Vario senilai 30 juta.

"Sehingga jika ditotal semuanya mencapai Rp 1,14 miliar.

Para tersangka ini menimbun uang hasil transaksi narkotika di sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Jepara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare menambahkan, untuk barang bukti berupa uang selanjutnya akan disetor ke rekening penyimpanan Kejari di BNI.

"Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor akan kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," jelasnya.

Sumurung mengatakan, para tersangka sendiri tidak dilimpahkan secara tatap muka, mengingat sedang ada pandemi Covid-19.

"Cukup secara online saja. Sebab, Kejari sudah memiliki fasilitas memadai yang terhubung dengan Lapas Kedungpane dan Lapas Perempuan Semarang di mana para tersangka kini ditahan," pungkas Sumurung. (gum)

Anggota KPU Kendal Dipecat, Terbukti Janjikan Suara Tambahan ke Caleg dan Terima Ratusan Juta

Transportasi Umum Sudah Diizinkan Beroperasi, Terminal Tirtonadi Solo Masih Sepi

Tren KDRT Kota Semarang Menurun saat Pandemi Corona dan Stay at Home

Stok Darah PMI Kota Semarang Selasa 12 Mei 2020, Golongan A & AB Menipis pada Komponen Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved