Berita Karanganyar
Disdagnakerkop UKM Karanganyar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM meminta kepada perusahaan membayarkan kewajibannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) k
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM meminta kepada perusahaan membayarkan kewajibannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Berdasarkan data sementara dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar, dari 600 perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar, ada tiga perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR.
Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, sesuai perintah dari Gubernur Jateng, perusahaan harus membayar THR kepada karyawan sesuai dengan aturan.
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
Sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR kepada para karyawannya.
"Situasi seperti saat ini (wadah corona) kami menyadarinya.
Tapi silahkan dibicarakan dengan karyawan bagaimana baiknya.
Nanti kalau tidak puas ya membuat laporan ke dinas.
Ada posko aduan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2020).
Beberapa perusahaan yang telah melapor membayar THR secara penuh tapi teknis pembayarannya dilakukan secara bertahap.
Martadi mencontohkan, THR dibayarkan 100 persen tapi diangsur beberapa tahap.
Selain itu ada yang separuh THR-nya dibayar sebelum lebaran dan sisanya dibayarkan setelah lebaran.
Lanjutnya, setelah itu pengawasan terkait pembayaran menjadi kewenangan dari provinsi.
Martadi berharap, perusahaan aktif melaporkan apabila merumahkan, PHK dan membayar THR kepada para karyawan.
"Ketika ada permasalahan, kita tidak bisa menindaklanjuti.
Kita hanya menampung laporan.