Berita Karanganyar
Disdagnakerkop UKM Karanganyar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM meminta kepada perusahaan membayarkan kewajibannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) k
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Setelah ada laporan, diteruskan ke provinsi," jelasnya. (ais)
• Jika Wabah Belum Berakhir, KPU Kendal Siapkan Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan Pilkada 2020
• Ada Catatan Khusus dari BPK, DPRD Kota Salatiga Akan Panggil 2 Dinas Ini
• Hartini Jadikan BST Rp 600 Ribu Modal Usaha Angkringan
• Anggota KPU Kendal Dipecat, Terbukti Janjikan Suara Tambahan ke Caleg dan Terima Ratusan Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/plt-kepala-disdagnakerkop-ukm-karanganyar-martadi-ais-neh.jpg)