Berita Karanganyar
Disdagnakerkop UKM Karanganyar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM meminta kepada perusahaan membayarkan kewajibannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) k
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Setelah ada laporan, diteruskan ke provinsi," jelasnya. (ais)
• Jika Wabah Belum Berakhir, KPU Kendal Siapkan Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan Pilkada 2020
• Ada Catatan Khusus dari BPK, DPRD Kota Salatiga Akan Panggil 2 Dinas Ini
• Hartini Jadikan BST Rp 600 Ribu Modal Usaha Angkringan
• Anggota KPU Kendal Dipecat, Terbukti Janjikan Suara Tambahan ke Caleg dan Terima Ratusan Juta
Berita Terkait