Berita Semarang
Disdikbudpora Semarang Larang Sekolah Pungut Uang Gedung Maupun Seragam di PPDB 2020
Disdikbudpora Kabupaten Semarang melarang sekolah melakukan penghimpunan dana di PPDB tahun ini, baik beli seragam sekolah dan juga uang gedung.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: m nur huda
"Kami lakukan pengawasan, masyarakat juga kami harap ikut mengawasi. Setiap hari kantor buka untuk pelaporan 24 jam," jelasnya.
Lebih jauh, Sukaton mengatakan pihaknya memperpanjang masa belajar siswa di rumah sampai 30 Mei 2020.
Meski begitu ia masih akan melakukan evaluasi, apabila wabah corona belum berakhir, maka menurutnya bisa saja masa belajar di rumah diperpanjang lagi.
"Dan sesuai jadwal saat ini, siswa baru tahun ajaran 2020/2021 mulai masuk pada 13 Juni 2020 mendatang," jelas Sukaton. (Ahm)
Berita Terkait