Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Resmi! Di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Editor: muslimah
www.instagram.com/jokowi
Presiden Jokowi menanggapi kasus virus Korona, Senin (27/1/2020). 

Resmi! Di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.

Yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Petugas Tiket Mujinga Tewas Setelah Diludahi Orang yang Tertular Corona, Polisi Lakukan investigasi

Postingan Karyawan Bergaji 20 Juta Mengeluh Tak Dapat Bansos Sempat Trending, Ngakunya Rakyat Kecil

Promo Superindo 11-14 Mei 2020, Promo Hari Kerja Diskon hingga 50%, Ada Daging sampai Biskuit

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dimana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

P
Kompas.com/Wisnu Widiantoro
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, untuk tahun 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.

Sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

Dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.

Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

P
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved