Berita Eksklusif
Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta
Kasus somasi dan denda puluhan juta rupiah ke pemilik warung siarkan pertandingan sepakbola tak hanya terjadi Jawa Tengah, terjadi di Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus somasi dan denda puluhan juta rupiah ke pemilik warung yang siarkan pertandingan sepakbola tak hanya terjadi Jawa Tengah, juga terjadi di Jawa Timur.
Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepakbola mengatakan kasus serupa juga dialami pemilik warung di Madiun, Jawa Timur. Seperti di Solo, pemilik warung hanya menyiarkan pertandingan sepakbola, bukan menggelar nonton bareng (nobar).
"Karena takut dipenjara karena ada somasi dan denda Rp 50 juta, akhirnya memilih bayar hak siar Rp 13 juta setahun," ujarnya kepada Tribunjateng.com secara eksklusif, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola
Baca juga: Pengunjung Setel TV Pertandingan Bola, Pemilik Warung di Jateng Didenda Rp50 Juta & Terancam Penjara
Baca juga: 540 Kasus Pemilik Warung Kena Somasi & Denda Gegara Siaran Sepakbola, Terbaru di Semarang dan Madiun
Mencuatnya pemberitaan somasi dan denda ke pemilik warung, kata Joko, akhirnya rekan sesama pemilik warung mulai buka suara ke dirinya.
"Akhirnya teman-teman UMKM buka suara dari Semarang, Salatiga, Klaten, Sukoharjo hingga Madiun. Mereka juga mengalami hal sama disomasi dan didenda, tapi belum sampai jadi tersangka seperti saya," ujarnya.
Joko mengatakan dirinya berupaya mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi,
Ia berharap bisa bertemu untuk audiensi dengan Gubernur Jateng lantaran nasib UMKM yang bisa menjadi sasaran pengutipan denda yang terbilang asal-asalan.
"Kasihan teman-teman UMKM, yang tidak tahu apa-apa harus kena somasi dan denda sampai ratusan juta. Padahal mereka tidak menggelar nobar (nobar), jadi somasi dan denda yang dilakukan pemegang hak siar asal-asalan," ujarnya.
Ia berharap Gubernur Jateng bisa memediasi para pemilik warung dengan pemegang hak siar. "Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Joko harus berhadapan dengan hukum karena dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola.
Kasus ini bermula dari kegiatan nonton bareng (nobar) di warungnya yang dianggap tidak memiliki lisensi resmi.
Joko datang langsung ke kantor redaksi Tribun Jateng untuk wawancara eksklusif.
Ia menceritakan bagaimana perjalanan usahanya sejak 2016 hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum.
Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng per 31 Juli 2025 tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.
Kasus di Aceh
Begini Cara Yulia Arsa Mantan TKW Hongkong Cegah Warga Cihonde Banyumas Jadi Pekerja Migran Ilegal |
![]() |
---|
Alasan Pekerja Migran TKI-TKW Ilegal Gampang Kerja ke Luar Negeri: Jangan Terbujuk Iming-iming |
![]() |
---|
Kisah Sukses TKI asal Kudus Bekerja di Korea Selatan, Gaji per Bulan 10 Kali Lipat UMR Indonesia |
![]() |
---|
14 Tahun Gaji Fantastis TKW Arab Saudi Ini Tidak Dibayarkan: Total Rp 562 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.