Ramadhan 2020
Benarkah Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah dan Pahala Tidak Berkurang?
Pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan itikaf.
TRIBUNJATENG.COM -- Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan itikaf.
Itikaf sangat dianjurkan, karena untuk mencari keutamaan malam Lailatul Qadar.
Namun bagaimana itikaf dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini?
Ketua Majelis Ulama Indoneska (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengatakan, melihat kondisi saat ini memang diharuskan beribadah di rumah.
Bagi yang terbiasa itikaf di masjid, tak masalah jika itikaf di rumah.
"Pada dasarnya kalau kita biasa itikaf di masjid, lantas kita niat aja itikaf di rumah.
• Prostitusi Online Terbongkar, Ibu-Ibu Muda Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
• 4 Tahun Hidup dalam Pelarian Bersama Penculiknya, Bocah Ini Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua
• Putri Matt Damon Terpapar Virus Corona
Insyaallah pahala tidak akan berkurang. Allah tahu kok. Sama kayak kita jamaah di masjid, karena kondisi begini akhirnya di rumah," katanya ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).
KH Munahar Muchtar menyampaikan jika memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan ibadah di masjid tidak memungkinkan, sehingga dengan begitu tetap melakukan ibadah seperti di masjid, namun dilakukan di rumah.
Kendati demikian, menurutnya, yang terpenting saat melakukan i'tikaf di rumah yaitu harus niat. Niatnya sama ketika melakukan i'tikaf di masjid.
"Insyaallah tidak mengurangi nilai pahala kok. Yang penting niatnya saja," katanya.
Menurutnya i'tikaf hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadan. Boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i'tikaf.
"Kalo i'tikaf itu kan tidak pakai tata cara, niat aja. Seperti seumpamanya kita sekadar masuk mkita niat i'tikaf boleh, walaupun kita tidak duduk. Sambil duduk juga boleh, apalagi waktu lama dengan zikir dan lain sebagainya," ujarnya.
Bahkan i'tikaf bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat ketika di masjid. Hal ini sesuai gambaran i'tikaf yang disampaikan para ulama.
"Ulama juga memberikan gambaran i'tikaf itu boleh aja walaupun hanya masuk dalam masjid sebentar, terus keluar lagi, tidak masalah. Yang terpenting niatnya saja," ujarnya.
Meski begitu, dikatakan KH Munahar, hingga saat ini para ulama termasuk MUI DKI Jakarta tengah mencari hukum melakukan i'tikaf di rumah selama pandemi Covid-19.