Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Benarkah Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah dan Pahala Tidak Berkurang?

Pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan itikaf.

Jemaah mengisi waktu dengan mengaji Al Quran saat melakukan itikaf di Mesjid Raya Habiburrahman PT Dirgantara Indonesia, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Minggu (26/6/2016). Ratusan keluarga dari berbagai daerah, diantaranya Bekasi, Cikarang, Jakarta, Riau, Kalimantan, Semedang, Bandung, Depok, dan Sukabumi, mengikuti itikaf selama sepuluh hari ke depan di mesjid ini dengan memasang tenda di sekitar mesjid. Kegiatan selama itikaf yang mereka ikuti diantaranya mengikuti kajian (ceramah) bada duhur dan ashar, hapalan Al Quran, qiyamullail berjamaah 3 juz setiap malam, dan belajar tahsin Al Quran. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan i’tikaf), dan harus di masjid.

Sunnahan i’tikaf terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya:

Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” 
(HR Bukhari).

Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan i’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia. 
(HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat). 
(HR. Bukhari Muslim).

Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu i’tikaf di masjid.

I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i’tikaf.

Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid?

I’tikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.

“Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.

Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.

Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan i’tikaf sepeninggal Nabi Saw.

Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya i’tikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.

Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut:

كان النبي صلى الله يعتكف في العشر الأواخر من رمضان، فكنت أضرب له خباء فيصلي الصبح ثم يدخله، فاستأذنت حفصة عائشة أن تضرب خباء، فأذنت لها فضربت خباء فلما رأته زينب بنت جحش ضربت خباء آخر، فلما أصبح النبي صلى الله عليه وسلم رأى الأخبية فقال: ماهذا؟ فأخبر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ألبر ترون بهن؟ فترك الاعتكاف ذلك الشهر، ثم اعتكف عشرا من شوال.

“Nabi Saw. biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.

Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan i’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”

Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.

Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf. (Tribunnews.com/Bunga)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua MUI Jakarta: Itikaf di Rumah Insyaallah Pahala Tidak Berkurang

Jawaban Soal Perjuangan Jenderal Soedirman Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah TVRI Kamis 14 Mei 2020

Lubang Hitam, Seperti Apa dan Bagaimana Terbentuknya di Ruang Angkasa?

Strategi Nicholas Saputra Hadapi Situasi Pandemi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved