Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Fatwa MUI Bolehkah Salat Idul Fitri di Lapangan dengan Syarat Ini, Ini Panduan Pelaksanaannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10.

Umat Islam melaksanakan salat Idul Adha di MAJT, Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, Kamis (24/9/2015). 

Sholat Idul Fitri secara berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah. '

Kemudian pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Selanjutnya Fatwa mengatur pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19.

Ada empat poin aturan di dalamnya, yaitu:

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Kemudian Fatwa pun mencantumkan panduan kaifiat Sholat Idul Fitri Berjemaah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved