Ramadhan 2020
Fatwa MUI Bolehkah Salat Idul Fitri di Lapangan dengan Syarat Ini, Ini Panduan Pelaksanaannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Banyak yang bertanya, bolehkan salat idul Fitri tahun Ini digelar di lapangan terbuka seperti biasanya?
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau supaya umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah.
Hal ini demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.
"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti.
Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Dalam suasana wabah Covid-19, Fachrul meminta supaya umat Islam tak meninggalkan shalat Idul Fitri.
Namun demikian, shalat hendaknya diselenggarakan dengan menyesuaikan situasi wabah.
Fachrul pun mendorong agar para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat terus memberikan penjelasan kepada umat Islam tentang hukum fikih Islam dan tata cara shalat Idul Fitri.
Fachrul juga berharap masyarakat Muslim dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan sukacita.
• Ada Kulkas Berlabel Halal, Menkop PMK Muhadjir Effendy: Berarti Ada Kulkas yang Tidak Halal?
• Jenazah SPG Asal Jember Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Blora, Ini Bunyi Chat Whatsapp Terakhirnya
• Benarkah Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah dan Pahala Tidak Berkurang?
Fatwa MUI: Boleh Shalat Id Dilapangan Asal...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10.
Fatwa itu dikeluarkan di Jakarta pada 20 Ramadhan 1441 H atau Rabu 13 Mei 2020 ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, diketahui oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI KH Muhyiddin Junaedi MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas MM MAg.
Dalam Fatwa itu disampaikan ketentuan hukum bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
Lalu Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.
Selanjutnya Sholat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya.
Sholat Idul Fitri secara berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah. '
Kemudian pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Selanjutnya Fatwa mengatur pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19.
Ada empat poin aturan di dalamnya, yaitu:
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Kemudian Fatwa pun mencantumkan panduan kaifiat Sholat Idul Fitri Berjemaah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Fatwa juga mencantumkan panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
Poin kelima, Fatwa mengatur tata cara Sholat Idul Fitri di Rumah sebagai berikut:
1. Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai sholat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat sholat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Fitri Saat Covid-19, Jika Kondisi Terkendali, Sholat di Lapangan
• FOTO-FOTO : Kapal Perang KRI Siwar-646 Tangkap Pekerja Imigran Gelap Indonesia Pulang Kampung
• Viral Wanita Cantik Terekam Kamera Masturbasi di IKEA China Walau Pengunjung Lalu Lalang
• Ada Kulkas Berlabel Halal, Menkop PMK Muhadjir Effendy: Berarti Ada Kulkas yang Tidak Halal?
• Ayah Khabib Nurmagomedov Dikabarkan Kritis, Inilah Komentar Conor McGregor