Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Kota Tegal

Ini Poin-poin Penting Bagi Pengusaha dalam PSBB Tahap Dua Kota Tegal, Berlaku 15 Mei 2020

Kelonggaran PSBB tahap dua di Kota Tegal tersebut rencananya berlaku mulai, Jumat (15/5/2020)

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Fajar Baharuddin Ahmad
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi meninjau akses masuk Kota Tegal di Jalan Teuku Umar, Jumat (3/4/2020). Jumadi mengecek keefektifan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal. 

Jumadi mengatakan, tempat makan tidak boleh meletakkan sendok dan garpu dalam satu wadah atau dicampur.

Pemberian sendok dan garpu diberikan sendiri- sendiri.

Kemudian semua tempat usaha, warung makan, toko kelontong dan unit usaha lain harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun.

Jumadi mengatakan, tempat usaha, warung makan, restoran maupun supermarket, tetap diharuskan tutup pukul 20.00 WIB.

Sementara unit bisnis yang belum diperbolehkan buka, yaitu objek wisata, bioskop, karaoke, dan tempat pijit.

"Toko- toko masih harus tutup pukul 20.00. Nanti sambil jalan, jika dilonggarkan bertambah aman, mungkin minggu depan naik sampai pukul 21.00. Karena evaluasi akan kita lakukan tiap hari," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved