Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Temanggung Dibunuh Selingkuhan Ibunya Pakai Palu Waktu Subuh

Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran digemparkan dengan penemuan seorang ibu dan anaknya yang masih balita ditemukan tak sadarkan diri

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Tersangka pembunuh bayi di temanggung 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran digemparkan dengan penemuan seorang ibu dan anaknya yang masih balita ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya dengan luka serius di kepalanya.

 Korban adalah Ernawati (23) dan anaknya ANW dianiaya dengan keji oleh tersangka Supriyadi alias Gareng (38).

Erna mengalami cidera serius di bagian kepala dan saat ini masih tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Ibu Ini Protes Anaknya Ditembak Polisi Sampai Sebut Jokowi, Ternyata Anaknya Sosok Berbahaya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Truk Tangki Air Tabrak Gerobak Mie Ayam, 1 Orang Tewas

Inilah Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-16, Timnas Indonesia Satu-satunya Wakil ASEAN Masuk Pot 2

Siapakah Ayah dari Bayi yang Dikandung Siswi SMP Bunuh Bocah SD, 2 Pamannya atau Pacar NF?

Sedangkan anaknya meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Erna diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya, sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan.

 Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K. menerangkan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/05/20) sekitar pukul 05.00 Wib.

 “Awal mula kejadian, tersangka menunggu nenek korban pergi Sholat Subuh.

Lalu masuk ke rumah korban, dan kemudian memukul korban saudari Ernawati sebanyak 8 kali ke arah
kepala dan memukul korban saudari ANW sebanyak 2 kali ke arah kepala dengan menggunakan palu,” terang Kapolres kepada awak media, Kamis (14/05/20) malam.

Masih hari yang sama pelaku melakukan penganiayaan, tim gabungan yang terdiri anggota Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah langsung menangkap pelaku.

 “Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),  kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya, dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres menerangkan motif di balik kejadian ini dilandasi oleh masalah hubungan asmara.

 “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya dan tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan tersangka,” terang kapolres.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

Ibu Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Sebelumnya, pembunuhan bayi juga terjadi di Temanggung

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved