Berita Regional
Emak-emak Ini Bersandiwara Jadi Korban Begal, Lina Tebas Jarinya Sendiri Pakai Pisau Potong Daging
Erlina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, mendadak viral belakang hari ini
"Jadi tersangka ini terlilit hutang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba," katanya
Menurut informasi yang didapat, aksi yang dilakukan pelaku dalam keadaan sadar.
"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.
Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.
"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya
Ditetapkan Tersangka
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.
Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.
Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.
Korban yang diketahui bernama Erlina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tersebut juga melaporkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan ponsel, yang disebut diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.