Berita Narkoba
Kisah Perjalanan Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati Pengadilan Negeri Depok karena Narkoba
Dua oknum polisi divonis mati Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, atas kasus peredaran Narkoba seberat 37,9 kilogram sabu.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK -- Dua oknum polisi divonis mati Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, atas kasus peredaran Narkoba seberat 37,9 kilogram sabu.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal Hutabarat dan beranggotakan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa.
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan sidang vonis perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal dilakukan melalui persidangan conference.
"Benar pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13.00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut di atas
dengan Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi pidana Mati ditambah dengan pidana tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji," katanya.
Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.
Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.
"Dan terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam," kata Fadil.
Meski begitu, Fadil mengatakan Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Fadil.
Hakim: Mereka Sindikat Besar Narkotika
Kedua anggota Polri aktif bernama Hartono dan Faisal dijerat didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sofiansyah mengatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, ia menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dakwaan untuk kedua polisi itu.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Iwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020) pagi.
“Para terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatannya. Para terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” imbuh dia.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana mati bagi Hartono dan Faisal karena keduanya terlibat penyalahgunaan sabu seberat 38 kilogram.
Iwan mengatakan, tidak ditemukan fakta bahwa kedua polisi itu juga berstatus pemakai.
“Apabila sempat terjual, jumlahnya pasti besar karena hampir 38 kilogram sabu semua,” ujar dia.
Kedua terdakwa melalui penasihat ukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dakwaan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Transaksi Sabu 38 Kilogram, Dua Polisi Didakwa Pidana Mati di Depok"
• Hubungan Cinta Terlarang Duda Kesepian dengan Siswi SMP Berakhir di Penjara
• Update Corona Jateng Pagi Ini Jumat 15 Mei 2020, Angka Pasien Positif Terus Bertambah
• Kisah 11 ABK KM Saridin Lolos dari Maut Setelah Kapalnya Terbalik di Laut, Ini Kronologinya
• Penunggak BPJS Bisa Kena Denda 5 Persen, Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Kembali Perpres 64/2020