Berita Video
Video Begal Motor di Kebun Kopi Blondo Ditangkap Polres Semarang
Polres Semarang meringkus pembegal motor staf TPA Blondo Kabupaten Semarang. Dua tersangka, Johan Manurung dan Edi Maryono.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: abduh imanulhaq
"Mereka juga melakukan hal serupa di tkp lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.
Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sementara satu tersangka Johan Manurung, mengatakan awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban.
Keduanya berangkat ke Solo naik bus awalnya untuk menemui teman Edi yang berada di Tegal Panas Kabupaten Semarang.
"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya.
Dikira Pegawai Kebun Kopi
Seorang staf di tempat pembuangan akhir (TPA) Blondo Kabupaten Semarang menjadi korban pembegalan.
Sebuah sepeda motor berhasil dirampas oleh pelaku.
Korban Sri Wahyuni (34) mengatakan kejadian pembegalan itu terjadi pada 13 April 2020 kemarin.
Ia menceritakan, kejahatan tersebut terjadi pukul 14.00.
Awalnya, dia sedang memacu kendaraannya dari TPA Blondo menuju ke SPBU Bawen Kabupaten Semarang.
"Untuk menuju ke pom bensin tersebut, saya harus melewati kebun kopi Blondo, Bawen," paparnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/4/2020).
Yuni menjelaskan kondisi jalan di kebun kopi tersebut sepi saat pembegalan terjadi.
Saat akan menuju ke SPBU Bawen, di kebun kopi Yuni mengaku melihat dua lelaki yang berada di pinggir jalan.
"Saya lihat dari jauh ada dua laki-laki di situ."