Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Bayar Zakat dengan Uang Bolehkah? Berikut Penjelasan UAS Ustad Abdul Somad

Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan tentang hukum membayar zakat dengan uang. UAS menjelaskan bahwa zakat yang bersifat wajib.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribun Timur
Bayar zakat dengan Uang Bolehkah? Berikut Penjelasan UAS Ustad Abdul Somad 

TRIBUNJATENG.COM- Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan tentang hukum membayar zakat dengan uang.

UAS menjelaskan bahwa zakat yang bersifat wajib.

Pemberian zakat harus dikeluarkan sebelum khatib Shalat Idul Fitri naik ke atas mimbar.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.

Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Dalam video tersebut, Ustaz Abdul Somad memberikan sejumlah jawaban yang kerap menjadi tanda tanya bagi orang yang ingin menunaikan zakat fitrah.

Di antara yang paling sering menjadi bahan perdebatan adalah, apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang?

Menurut Abdul Somad membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter, hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.

Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.

"Nabi itu bayar zakat fitrah pakai apa Pak Ustaz?" UAS bertanya lalu memberikan jawabannya.

"Pakai empat. Yang pertama tamrin (kurma), yang kedua qamhin (gandum), ketiga zabib (kismis), yang keempat aqid (susu kambing dijemur kering/mentega). Tak ada pernah Nabi bayar (zakat fitrah) pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad.

Ia kemudian melanjutkan, "Kalau ada orang yang mengatakan, bid’ah bayar zakat fitrah pakai duit,"

Kemudian dijelaskannya lagi "pakai beras pun bid’ah, karena Nabi tidak pernah bayar pakai beras”.

Ustaz Abdul Somad kemudian melanjutkan penjelasannya tentang bayar zakat fitrah dengan beras.

Jadi kenapa orang berani bayar pakai beras?

"Empat ini (kurma, gandum, kismis, dan aqid) makanan pokok, maka kita bayar pakai makanan pokok. Orang Pekanbaru makan nasi, bayar pakai beras. Kalau tinggal di Papua, bayar (pakai sagu)," ujarnya.

“Kebetulan di situ makan tiwul, bayarlah (pakai) gaplek. Gaplek tiwul bukan balak anam,” kata Ustaz Abdul Somad disambut tawa jamaah.

Tiwul adalah adalah makanan pokok pengganti nasi beras yang dibuat dari ketela pohon atau singkong.

Penduduk Wonosobo, Gunungkidul, Wonogiri, Pacitan, dan Blitar (Jawa Timur), dikenal mengonsumsi jenis makanan tiwul atau gaplek.

Sebagai makanan pokok, kandungan kalorinya lebih rendah daripada beras namun cukup memenuhi sebagai bahan makanan pengganti beras.

Tiwul pernah digunakan untuk makanan pokok sebagian penduduk Indonesia pada masa penjajahan Jepang.

Kemudian UAS kembali melanjutkan penjelasan dengan metode tanya jawab yang dilakoninya sendiri.

"Kalau ditanya Ustadz bayar zakat pakai apa?"

"Saya pribadi bayar pakai beras"

"Tak pernah pakai duit?"

"Tidak. Tapi saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena mazhab hanafi membolehkan. Satu mazhab membolehkan (pakai duit). Yang pakai beras atau makanan pokok tiga (mazhab),” kata Ustaz Abdul Somad.

(*)

Zakat Fitrah Berapa Kilo Beras, 2,5 Kg atau 3 Kg? Ini Penjelasannya

Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga Berikut Waktu serta Takaran Zakat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved