Ramadhan 2020
Berikut Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona yang Dikeluarkan Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19
Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunah sehingga dapat dilakukan.
Misalnya Nabi SAW tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan (tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh 'Aisyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih.
Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat shalat sunah termasuk shalat tarawih.
Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya.
Namun demikian beliau tidak melakukannya.
Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah.
Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.
Tak membuat suatu jenis ibadah baru

(Dokumen TNI AL)
Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Shalat Idul Fitri ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya.
Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.
Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan.
Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.
Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.
Ancaman Covid-19