Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

Pengakuan Wakil Bupati Yang Ancam Bunuh Bupati Pasangannya, Ini Kisah Lengkapnya

Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus mengisahkan, perseteruan dia dengan Shabela yang berujung ancaman pembunuhan berawal dari informasi proyek

KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP
Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus, saat ditemui Kompas.com dirumahnya, Kamis (14/5/2020) malam. (KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP) 

“Di samping itu selama ini saya merasa agak disingkirkan dan tidak dihargai seperti mutasi misalnya, tiba-tiba datang undangan pelantikan. Wajar tidak itu?

Memang dia atasan saya, dia berkuasa, minimal walau bupati sudah menentukan nama orang yang dimutasi, saya dapatlah tembusan siapa yang akan dimutasi. Tapi ini tidak ada,” katanya.

“Kalaulah pada saat mutasi, saya sudah dapat daftar namanya, tahu siapa saja orangnya, lalu saya terima undangan pelantikan, kan kita nyaman iya kan? Nah, soal saya diundang hanya saat pelantikan sudah terjadi berkali-kali,” sebut Firdaus.

Ketika datang saat pelantikan pejabat atau pegawai yang dimutasi, Firdaus mengaku sama sekali tidak tahu siapa akan ke mana dan tidak mengenal orang-orang yang berdiri di hadapannya.

Bahkan sebagai wakil bupati, Firdaus mengaku tahu nama-nama pejabat yang dimutasi.

Hal itu, menurutnya, merupakan sesuatu yang tidak wajar dilakukan oleh seorang bupati.

“Bahkan lebih tahu orang luar daripada saya,” keluh Firdaus yang dari awal wawancara menggunakan Bahasa Gayo.

 Saat ditanya apakah sudah pernah diperbincangkan dengan bupati terkait keluhan itu, Firdaus mengaku khawatir terjadi keributan bila itu disampaikan langsung.

Firdaus lebih memilih menyampaikan kepada Sekda dan Asisten I agar diberitahukan kepada Bupati Aceh Tengah.

Komitmen sebelum pilkada

Kepada Sekda dan Asisten I, Firdaus sudah pernah mempertanyakan kesepakatan antara Shabela dengan Firdaus sebagai calon kepala daerah sebelum dan setelah terpilih pada Pilkada 2017.

“Yang menulisnya juga dia (Shabela), kesepakatan itu tertulis, namun kesepakatan tertulis itu pun sudah dibuang entah ke mana,” ungkap Firdaus.

Kesepakatan tertulis dan yang tidak tertulis, sebut Firdaus, berupa pelimpahan wewenang dari bupati kepada wakil bupati untuk menangani 8 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

“Artinya kalau secara langsung saya menanganinya tentu tidak boleh, tetapi kalau pelimpahan wewenang boleh.

Pelimpahan wewenang ada hak saya, tetapi saya tidak mendapatkan pelimpahan apa pun dari bupati. Tidak ada yang dipenuhi dari perjanjian itu,” papar Firdaus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved