Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Remehkan Covid-19, Ternyata Indira Kalistha Datangi Penutupan McD Sarinah, Andhika Pratama Geram

Andhika Pratama mengaku geram dengan pernyataan dan ulah Indira Kalistha. Hal itu Andhika Pratama sampaikan di akun twitter pribadinya @dhikacungkring

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
instagram
Remehkan Covid-19, Ternyata Indira Kalistha juga Datangi Penutupan McD Sarinah, Andhika Pratam Geram 

Pernyataan ini pun langsung mendapat banyak hujatan dari netizen.

Bahkan Andhika Pratama memberikan komentar bahwa Indira Kalistha adalah ujian kesabaran bulan Ramadhan.

"ujian kesabaran ramadhan tahun ini:
1.Ferdian Palekka
2.Pemuja kenangan McD
3.Bandara hari ini
4.Indira Kalistha
5,6,7,dst.. mohon diisi guys," tulis Andhika Pratama.

Kemudian, seorang netizen membalas cuitan Andjika tersebut dan mengatakan bahwa sosok Indira Kalistha juga mendatangi kerumunan penutupan McD Sarinah.

Netizen itu menunjukkan tanda tangan Indira Kalistha.

Melihat bukti tersebut, Andhika Pratama tampak geram.

"Double kill!," tulis Andhika Pratama.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada Manajemen McDonalds Sarinah.

Hal ini lantaran restoran McDonalds pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya pada Minggu (10/5/2020) malam sehingga didatangi banyak orang.

Padahal saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya adalah melarang warga berkumpul atau berkerumun.

Arifin menuturkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.

"Nah saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD.

Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved