Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sepinya Sidang Perdana Kasus Trio RT Provokasi Penolakan Jenazah Perawat RSUP Kariadi Semarang

3 provokator kasus penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang terjangkit corona telah memulai sidang pertama.

Tayang:
Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti
Karangan bunga di TPU Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasus penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi di TPU Siwarak Ungaran memasuki babak baru.

Tiga terdakwa mulai disidang, Senin (18/5/2020).

Sidang digelar secara online, melalui teleconference.

Viral Foto Patung Didi Kempot Akan Dipasang di Stasiun Balapan Solo, Ini Faktanya

Viral Bocah Penjual Gorengan Dibully Beberapa Pemuda, Dipukul dan Didorong Sampai Tersungkur

Viral Bocah Perempuan di Lamongan Jadi Montir, Bantu Sang Ayah Saat Liburan Sekolah

Viral Foto Mall Roxy Jember Dipenuhi Pengunjung, Polisi Mengaku Kewalahan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, memaparkan, sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan.

"Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan, untuk teknisnya sidang online menggunakan teleconference," paparnya usai sidang.

Menurut Wibisono, sidang pertama bagi ketiga terdakwa ini berlangsung pukul 9.00 hingga 11.00.

Sidang berlangsung lancar.

Ia menjelaskan sidang dipimpin Wakil Ketua PN Ungaran selaku ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan.

Muhammad Ikhsan didampingi anggota majelis hakim Sulistyanto Rokhmad dan Wasis Priyanto.

"Untuk teknisnya, hakim berada di PN."

"Sementara jaksa dan juga terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," jelas Wibisono.

Wibisono mengatakan, suasana selama sidang perdana tersebut sepi.

Hal itu dikarenakan sidang dilaksanakan secara daring.

"Jadi, pengunjung dan saksi langsung diarahkan datang ke PN langsung menonton secara daring," imbuhnya.

Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan di antaranya pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, Jo pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved