Promoter Polda Jateng
Selalu Berkilah saat Ditagih Pembayaran Material Proyek, Pemborong di Kebumen Ditangkap Polisi
Polres Kebumen mengembangkan kasus dugaan penipuan terhadap korban EP (30), warga Kecamatan Buayan Kebumen yang melibatkan Ketua Yayasan Istiqomah Man
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengembangkan kasus dugaan penipuan terhadap korban EP (30), warga Kecamatan Buayan Kebumen yang melibatkan Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri.
Seorang pemborong proyek bangunan inisial RH (41) warga Desa Banjareja Kecamatan Kuwarsan Kebumen ikut berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya, EP.
Tersangka RH diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus tidak membayar material proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah Adimulyo, yang dibeli dari korban.
Karena kejadian itu, korban menelan kerugian sebanyak Rp. 86.850.000,00.
• Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan
• Kisah Kakak Beradik Asal Kendal Mualaf Saat Ramadhan, Dapat Hidayah Masuk Islam dengan Cara Berbeda
• Kocak, Niat Beli Tisu Diskon Harga Rp 99 yang Datang Malah Mengejutkan
• Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang
Material yang dibutuhkan tersangka RH telah dicukupi oleh korban, untuk membangun Ponpes milik tersangka lain, RD (40) yang juga pemilik Ponpes Al Istiqomah serta ketua Yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo.
"Tersangka melakukan penipuan tidak membayar material proyek, pada pembangunan Ponpes milik tersangka RD.
Keduanya telah ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (20/5).
Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka RH selalu berkilah saat ditagih mengenai biaya material proyek yang sedang diborongnya pada bulan Agustus 2019 silam itu.
Alasannya, tersangka masih menunggu dana turun dari tersangka RD selaku pemilik Ponpes yang sedang dikerjakan proyeknya.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, biaya pembelian material tidak kunjung diterima korban.
Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Kebumen.
Akibat perbuatan dua tersangka, RH dan RD, korban menelan kerugian hingga Rp 1 milyar lebih.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUH," kata AKBP Rudy.
Sebelumnya Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo RD (40) ditangkap polisi dengan dugaan penipuan terhadap korban yang sama, EP (30).
Modusnya, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta untuk membayar jasa proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah miliknya yang macet.