Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Fitri 2020

Ini Daftar 10 Masjid di Kota Tegal yang Diperbolehkan Gelar Sholat Id

Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan beberapa masjid menyelenggarakan sholat id, Minggu (24/5/2020).

TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD
Masjid Agung Kota Tegal yang akan menggelar sholat Id, Minggu (23/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan beberapa masjid menyelenggarakan sholat Idul Fitri, Minggu (24/5/2020).

Ada 10 masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan sholat id.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan kebijakan itu seusai memimpin apel penutupan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun- alun Kota Tegal, Jumat (23/5/2020) malam.

Karena Keteledoran Ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Perintahkan Tutup Pasar hingga Mall

Viral Nasib Sial Maling Pisang Asal Grobogan di Sukolilo Pati, Mobilnya Hancur Dirusak Massa

Murahnya Nyawa di Mata 4 Remaja Ini, Bunuh Tukang Becak di Semarang Cuma Ingin Rampas Rp 7.500

3 Bukti Terpampang Nyata, Song Hye Kyo Heboh Diisukan CLBK dengan Hyun Bin

Dedy Yon mengatakan, tidak semua tempat ibadah diperbolehkan menggelar sholat id.

Ia mengatakan hal itu sebagai langkah kewaspadaan dan kehati-hatian.

Meski Covid-19 di Kota Tegal sudah terkendali namun ia mengakui belum aman sepenuhnya.

Terlebih daerah tetangga semisal Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang masih berstatus zona merah.

"Tempat-tempat ibadah kita tidak buka semua. Karena bagaimana pun kita posisinya belum aman walau Kota Tegal dinyatakan terkendali," jelas Dedy Yon.

Dalam rapat Pemkot Tegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama pada Selasa (19/5/2020) lalu disepakati penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kesepakatan tersebut di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan sholat idul fitri.

Panitia menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer yang cukup.

Kemudian melaksanakan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun.

Selanjutnya menerapkan physical distancing atau pengaturan jarak aman antar jamaah 1- 2 meter.

Jamaah juga wajib memakai masker.

Tidak diperbolehkan mengedarkan kotak amal dan tidak diperbolehkan bersalaman antar jamaah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved