Berita Cilacap
Cerita Napi Vonis Seumur Hidup, 21 Tahun Rayakan Lebaran di Penjara Nusakambangan
Deni Setia Maharwan ditangkap di Bandara Soetta saat akan terbang ke London, Inggris, pada12 Januari 2000 lalu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Deni Setia Maharwan ditangkap di Bandara Soetta saat akan terbang ke London, Inggris, pada12 Januari 2000 lalu.
Dia bersama dua pelaku lain bernama Ola dan Rani terbukti akan mengirimkan heroin seberat 3,5 kilogram ke negeri Ratu Elizabeth tersebut.
Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun pada 2012, Deni mendapat grasi dari Presiden SBY.
Olah juga mendapat hal yang sama setahun sebelumnya.
Rani tidak lolos dari jeratan hukuman mati.
• Karena Keteledoran Ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Perintahkan Tutup Pasar hingga Mall
• Amerika Pasang Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari ke Depan, Donald Trump: Kita Telah Kalah
• Viral Nasib Sial Maling Pisang Asal Grobogan di Sukolilo Pati, Mobilnya Hancur Dirusak Massa
• Murahnya Nyawa di Mata 4 Remaja Ini, Bunuh Tukang Becak di Semarang Cuma Ingin Rampas Rp 7.500
Perempuan ini dieksekusi pada 2015 lalu.
Setelah mendapat grasi, vonis Deni menjadi seumur hidup.
Pada tahun ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kembangkuning Nusakambangan itu sudah 21 kali merayakan lebaran di balik jeruji besi.
"Saya Deni Setia Maharwan, saya terpidana seumur hidup.
Lebaran kali ini adalah lebaran ke-21 saya di balik jeruji penjara," kata Deni dalam video singkat yang diperoleh Tribunbanyumas.com, Sabtu (23/5/2020).
Dalam video itu Deni mengatakan telah banyak hikmah yang ia dapat selama menjalani pidana.
Satu di antaranya kepedulian dan ketulusan hati pengelola lapas.
"Selama 21 tahun ini di penjara, seakan saya menemukan keluarga," ucap Deni menambahkan.
Menurut Deni, selama menghuni di penjara, ia menyibukkan diri dengan mengurus masjid lapas dan pesantren lapas.