Wabah Virus Corona
Kemenkes: Perusahaan Wajib Atur Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter
Perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja minimal 1 meter
”Turunnya kepercayaan kepada pemerintah karena inkonsistensi dan komunikasi risiko buruk akan menambah sikap abai pada risiko ini, seperti terlihat dengan pengabaian PSBB,” jelas dia. (*)
• Nikahi Supermodel Paula Verhoeven, Baim Wong: Kok Bisa ya Jalan Gitu Doang Dibayar
• Viral Nasib Sial Maling Pisang Asal Grobogan di Sukolilo Pati, Mobilnya Hancur Dirusak Massa
• Tragis! Polwan Asik Selingkuh dengan Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas Dalam Mobil Patroli
• Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/protokol-new-normal.jpg)