Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Kemenkes: Perusahaan Wajib Atur Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter

Perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja minimal 1 meter

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
TRAFFIC LIGHT
Ilustrasi protokol New Normal 

”Turunnya kepercayaan kepada pemerintah karena inkonsistensi dan komunikasi risiko buruk akan menambah sikap abai pada risiko ini, seperti terlihat dengan pengabaian PSBB,” jelas dia. (*)

Nikahi Supermodel Paula Verhoeven, Baim Wong: Kok Bisa ya Jalan Gitu Doang Dibayar

Viral Nasib Sial Maling Pisang Asal Grobogan di Sukolilo Pati, Mobilnya Hancur Dirusak Massa

Tragis! Polwan Asik Selingkuh dengan Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas Dalam Mobil Patroli

Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved