Berita Jawa Tengah
Gagal Terbang, 6 Balon Udara Disita dan 2 Warga Ditangkap di Kalikajar Wonosobo
Tim Gabungan dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Kalikajar berhasil menggagalkan sejumlah upaya penerbangan balon udara di Kalikajar.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tim Gabungan dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Kalikajar berhasil menggagalkan sejumlah upaya penerbangan balon udara di Kalikajar, Senin (25/5) pagi.
Petugas juga mengamankan 6 buah balon udara berukuran sedang hingga besar yang berbahan kertas dan plastik dari warga.
Selain itu diamankan pula 2 pemuda warga Desa Kembaran sebagai pembuat balon udara.
• Kisah Kesetiaan Kartono, Meski Majikan sudah Meninggal 20 Tahun lalu, Ia Tetap Rutin Bersihkan Makam
• Menolak Kesehatannya Diperiksa, 7 Pemuda Pekalongan Keroyok Petugas Covid-19 Desa
• Nikita Mirzani Sepakat dengan Permintaan Dipo Latief, Tak Ingin Mantan Istri Dipanggil Nyai
• Lebaran di Tengah Pandemi, Bella Saphira Suguhkan Wedang Uwuh Antivirus Corona
Warga berikut barang bukti balon kemudian dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dilakukan pembinaan.
Camat Kalikajar Bambang Trie, yang ditemui di Mapolsek Kalikajar setelah kegiatan mengungkapkan, upaya ini selain sebagai bentuk penindakan, juga sebagai sarana menyelamatkan warga.
“Kami melaksanakan kegiatan ini karena ngeman (mengasihi :red) warga masyarakat berkaitan dengan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Camat Kalikajar juga menyayangkan masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran terkait penerbangan balon ini.
“Penerbangan balon apalagi yang dilepas, jelas merupakan pelanggaran undang-undang.
Ditambah pada tahun ini untuk menekan penyebaran COVID-19 ini, semua penerbangan balon dilarang sebagai upaya pencegahan adanya kerumunan,” lanjut Bambang Trie.
Setelah diamankan, warga tersebut, didampingi perangkat desa kemudian mendapat arahan dari Muspika Kalikajar.
Danramil Kalikajar Kapten Sarwiyono mengungkapkan, berkaitan dengan penolakan yang sempat terjadi, pihaknya menghimbau agar dipahami bahwa petugas hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang.
“Oleh karenanya, kami meminta kerjasama dari seluruh warga masyarakat guna mematuhi aturan ini agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” terangnya.
Demikian pula dengan Kapolsek Kalikajar yang juga menyayangkan kejadian penerbangan balon tersebut.
“Kenapa tadi warga yang sempat menolak langsung kami amankan ke Mapolsek?
Alasan utamanya adalah menghindari kerumunan orang banyak.
Kami sebagai petugas sudah bekerja keras selama lebih dari 2 bulan, akan sia-sia jika masih terjadi seperti ini hanya karena masalah penerbangan balon saja,” lanjutnya.
“Kami tidak pernah berkeberatan jika diharuskan memproses adanya pelanggaran ini.
Ancaman hukumannya jelas, 10 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.
Namun mengingat para warga masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat dengan syarat tidak diulangi kembali,” jelas Iptu Budi Rustanto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kembarang Agung Hermawan mengungkapkan permintaan maafnya dengan adanya penerbangan balon udara di Desa Kembaran.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas adanya warga kami yang masih nekat menerbangkan balon udara dan membuat kerumunan.
Semoga ke depannya kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Kades Kembaran.
Rencananya, balon udara yang diamankan di Mapolsek Kalikajar ini akan dibawa ke Mapolres Wonosobo dan nantinya akan dimusnahkan. (aqy)
• Prilly Latuconsina: Nanti kalau Udah Selesai Pandemi Covid-19, Kumpul Keluarga Jangan Main HP ya!
• Berkali-kali Gagal Audisi, Perjalanan Panjang Dita Karang Tembus Industri Kpop
• Balai Karantina Pemudik Solo Tidak Terima Penghuni Baru, KLB Solo Akan Segera Diakhiri?
• Duarrr! Sopir Terpental dan Terbakar saat Truk Tangki BBM Meledak di SPBU Wirosari Grobogan