Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2020

Lakukan Penyekatan Polda Jateng Siapkan 149 Pos Pantau

Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan arus lalu lintas selepas lebaran idul fitri di beberapa titik di Jateng, Selasa (26/5/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Petugas kesehatan didampingi pihak Kepolisian memeriksa kesehatan pengemudi yang melakukan perjalanan menuju Jakarta, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan arus lalu lintas selepas lebaran idul fitri di beberapa titik di Jateng, Selasa (26/5/2020).

Penyekatan arus dari arah timur ke barat ini dilakukan terhitung mulai hari ini pukul 00.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menuturkan, Polda Jateng memiliki 149 titik pos penyekatan yang berada Kabupaten/kota.

Kemudian ada 22 pos penyekatan di perbatasan antar provinsi baik perbatasan Jateng dengan Jatim, Jabar maupun DI Yogyakarta.

Pos-pos tersebut akan memantau arus kendaraan yang melintas terutama kendaraan tujuan Jakarta dan Jabar.

"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk menunda keberangkatan menuju Jakarta maupun daerah lain yang melintasi Jateng terutama masyarakat luar Jateng," bebernya kepada Tribunjateng.com di Gerbang Tol Kalikangkung.

Arman menjelaskan, penyekatan arus lalu lintas berfokus kepada kendaraan di luar jenis muatan barang seperti mobil dan angkutan umum.

Kendaraan bermuatan barang tetap diprioritaskan.

Kendaraan non barang akan diperiksa secara keseluruhan ketika melintas suatu daerah di Jateng.

Terutama pemudik atau warga yang menuju ke Jakarta harus menunjukan surat izin keluar masuk Jakarta (SKIM) yang dikeluarkan dari Pemrov DKI Jakarta.

Jika pengendara mampu menunjukan surat itu maka akan diberi kelonggaran untuk melintas dengan catatan kondisi fisik sehat.

"Setiap melewati pos penyekatan akan diperiksa untuk memastikan sejauh mana kondisi kesehatan warga yang melintas," paparnya.

Sedangkan untuk angkutan umum seperti travel, bus dan sejenisnya. Pihaknya telah melakukan pendekatan kepada perusahaan PO untuk menunda pemberangkatan.

"Namun semisal PO tersebut mendapatkan surat izin dari Pemerintah sesuai aturan maka kami berikan keleluasaan dengan catatan dokumen yang ada lengkap dan resmi tidak abal-abal," terang Arman. (iwn)

7 Pelaku Pengeroyokan Petugas Covid 19 di Depan Posko di Pekalongan, Ditetapkan Jadi Tersangka

KRONOLOGI Kakak Kandung Tikam Adik di Malam Takbir, Dipicu Masalah Ini

Bolehkah Puasa Syawal Enam Hari Tidak Berurutan? Ini Penjelasan Ulama

Duka Via Vallen: Adik Terpapar Corona Sempat Dicibir hingga Didatangi Satpol PP

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved