Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Biar Tidak Ditolak Saat Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa, Calon Penumpang Bisa Konsultasi di Stasiun

Calon penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang hendak menuju Jakarta harus melengkapi pesyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Calon penumpang tengah mengantri membeli tiket perjalanan kereta api luar biasa (KLB) di Stasiun Tawang Semarang 

"Saya sudah punya SKIM, sudah melakukan tes covid19 juga. Rencananya mau berangkat ke Jakarta tanggal 30 Mei," jelasnya

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa berkas SKIM harus dilampirkan dengan berkas lainnya seperti surat tugas dari perusahaan, surat kesehatan yang menujukan bebas covid19, identitas pribadi dan berkas lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Berkas itu akan diverifikasi pada saat pembelian tiket.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," katanya

Ia menambahkan kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang telah membeli tiket dan pembelian tiket itu dilakukan pada H-7 keberangkatan.

Jadi jika nanti ditemukan penumpang yang telah memiliki tiket perjalanan namun tidak mempunyai SIKM maka orang tersebut tidak diizinkan menaiki KLB dan uang tiketnya dikembalikan 100%.

"Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," tutup Joni.

SIKM ke Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan terjadinya arus balik Lebaran 2020 dalam waktu dekat saat Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Jakarta telah "menunjukkan kemajuan sangat signifikan" dalam penanganan kasus Covid-19.

Hal itu dilihat dari angka reproduksi penyakitnya.

Oleh karena itu, antisipasi arus balik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk (SIKM).

"Sejak pertengahan Ramadan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19," kata Anies.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved