Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

4 Pencuri Sapi Ditangkap Polres Batang, Terungkap Saat Truk Terperosok

Polres Batang berhasil menangkap empat pelaku pencurian sapi yang terjadi di Kecamatan Warungasem.

Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM,BATANG- Polres Batang berhasil menangkap empat pelaku pencurian sapi yang terjadi di Kecamatan Warungasem.

Keempatnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni di Desa Candiareng dan Desa Kalibeluk.

Empat pelaku tersebut di antaranya Mistono (32) dan Sarnoto, keduanya warga Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Sorin (31) warga Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem, serta KR (14) warga Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan.

Zaskia Sungkar Beberkan Fakta Kehamilannya, Istri Irwansyah Bantah Rumor yang Beredar

Mudah-mudahan Meninggal Sama Bayinya Saat Melahirkan, Alasan Nikita Mirzani Benci Barbie Kumalasari

[CEK FAKTA] Viral Oknum Ibu Guru di Temanggung Mesum dengan Pemulung? Ini Pernyataan Polisi

Pemuda Kebumen Kecanduan Game Online Free Fire dan Mobile Legend Nekat Curi Gabah Warga

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga sapi betina dan truk berplat nomor polisi G 1530 ND.

Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras mengatakan terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat korban Mahmudi (56) warga Desa Candiareng kehilangan dua sapi betina.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Warungasem untuk ditindaklanjuti.

"Warga bersama petugas mencurigai sebuah truk pada kondisi terperosok di tengah hutan yang dikemudikan salah satu pelaku yakni Sarnoto," tuturnya saat pers rilis, Kamis (28/5/2020) sore.

Kemudian petugas Polsek Warungasem bersama Satreskrim Polres Batang pun langsung melakukan identifikasi truk yang dicurigai ada kotoran sapi dan telapak kaki sapi searah dengan lokasi kandang milik korban Mahmudi.

Sopir truk lalu dibawa ke polsek untuk dimintai keterangannya dan dirinya mengaku baru saja mencuri sapi.

"Dari hasil pengembangan pelaku pertama, kami mengamankan tiga pelaku lainnya di lokasi berbeda yang melakukan pencurian sapi milik Maskuri di Desa Kalibeluk,"jelasnya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Satu di antara pelaku, Sarnoto alias gondrong mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

"Rencananya, sapi akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup," pungkasnya.(din)

Apakah Murid di Kabupaten Tegal Masuk Sekolah 30 Mei 2020? Ini Penjelasan Kadikbud Wasari

Awalnya Minta Foto dan Video Tanpa Busana, Guru EP Ketagihan Minta Dilayani Siswinya Selama 4 Tahun

Hasil Rapid Test, Hendi : Bapaknya Pedagang di Pasar Kobong, Istri, Anak dan Tetangga Ikut Positif

Truk Pengangkut Sembako Pemkab PurbaIingga Alami Kecelakaan Terguling di Rembang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved