Berita Artis
Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Benci karena Ada Sosok yang Direbut
Polisi mengungkap motif seorang netizen asal Kediri yang diduga menyebarkan konten pornografi berupa video syur mirip Syahrini.
Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.
Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial.
Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penyanyi kondang Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan salah satu warganet.
Laporan tersebut dicatat dalam nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang dilaporkan oleh Syahrini pada 12 Mei 2020 lalu.
Dua saksi dalam laporan tersebut adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan secara jelas unggahan yang dipersoalkan oleh Syahrini.
Dia hanya bilang, Syahrini tidak terima dengan unggahan salah satu pemilik akun tersebut yang berisikan fitnah dan pornografi.
"Korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi.