Berita Kebumen
Kisah Mantan Anak Punk di Kebumen Curi Motor di Halaman Masjid untuk Ngojek
RS (24), seorang residivis warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada Senin (25/5) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesali aksinya tersebut.
Kecanduan Game Online
Sebelumnya, AF (17), seorang pecandu game online warga Kecamatan Ambal mencuri gabah hingga puluhan kali.
Terakhir, aksinya dipergoki warga saat mencuri di Desa Kembang Sawit Kecamatan Ambal pada hari Kamis (21/5) sekira pukul 19.00 Wib.
Beruntung Polsek Ambal segera datang ke lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri bisa segera dihentikan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.
Tersangka menunggu lengahnya korban untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka mengambil gabah yang siap jual.
Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah," jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (28/5).
Seringnya peristiwa pencurian gabah membuat warga sekitar Ambal menjadi geram.
Sehingga, saat pencuri gabah tertangkap, warga gelap mata dan menghakimi tersangka.
Kepada polisi, tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online "Free Fire dan Mobile Legend".
Dalam seminggu, tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali.