Berita Semarang
Pengusaha Karaoke di Sunan Kuning SK Semarang Minta Boleh Buka Usaha Ketika New Normal Diterapkan
Pemkot Semarang mencanangkan kebijakan new normal dalam menghadapi virus Corona. pengusaha karaoke di Sunan Kuning (SK) atau Argorejo untuk membuka
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
"Kalau soal rawan, tempat pusat perbelanjaan lebih rawan sehingga di tempat tersebut boleh membuka usaha mengapa tempat kami tidak?," ungkapnya.
Ari menyadari tempat hiburan memang bukan tempat kebutuhan primer bagi masyarakat.
Namun dia menilai mal juga bukan tempat kebutuhan primer bagi masyakarat.
Bahkan diketahui bersama, mayoritas semua orang yang mendatangi mal bukan untuk belanja sembako melainkan untuk mencari hiburan atau entertaint.
Ini sama halnya dengan pengunjung karaoke mereka sama-sama mencari hiburan.
Bedanya di tempat karaoke pengunjung cenderung lebih eksklusif sehingga lebih mudah dilakukan pemantauan.
"Jangan salah kebutuhan berkaraoke juga menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat tertentu," paparnya.
Dari berbagai alasan tersebut, Ari meminta kepada Pemkot untuk tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan.
Pasalnya selama ini pemilik usaha karaoke di Argorejo juga sudah bersabar.
"Kami patuh kepada pemkot untuk tutup usaha ketika PKM diberlakukan meksipun kami temui sendiri ada beberapa usaha karaoke tetap buka
di luar Argorejo."
"Kami pasti iri, kenapa kami terus yang diminta taat untuk tutup usaha sedangkan yang lain tetap buka namun tidak ditindak tegas," bebernya.
Diketahui, Kawasan Argorejo terdapat 130 pemilik wisma karaoke. Dari ratusan tempat karaoke terdapat sekira 1.500 orang yang menggantungkan hidup dari tempat usaha tersebut.
Klaster Pasar Kobong
Angka ODP (Orang Dalam Pantauan) Covid-19 di Kota Semarang meningkat tajam dalam lima hari terakhir.
Jika pada tanggal 25 Mei 2020 ODP di Kota Semarang tercatat sebanyak 148 orang, hingga tanggal 29 Mei 2020 jumlah ODP bertambah mencapai 200 orang.