New Normal 2020
Apa Sanksinya Bila Warga tak Taati Protokol Kesehatan saat New Normal? Pidanakah? Ini Kata Polisi
Sanksi pidana diberlakukan kepada masyarakat yang melawan petugas saat ditertibkan selama pelaksanaan new normal bisa terancam sanksi pidana.
Dia mengatakan, rancangan teknis pelaksanaan new normal telah hampir rampung. Saat ini, tinggal menunggu finalisasi saja oleh pihak terkait."Baru selesai dirapatkan, masih menghitung," pungkasnya.
Membingungkan
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai istilah new normal atau kenormalan baru yang sedang dipersiapkan pemerintah membingungkan para buruh dan masyarakat kecil.
Dia menyarankan pemerintah tidak menggunakan istilah “new normal”, tetapi tetap menggunakan istilah physical istancing yang terukur. Misalnya, untuk kalangan buruh yang bekerja di perusahaan diliburkan bergilir, untuk mengurangi keramaian di tempat kerja.
"Dengan jumlah orang keluar rumah untuk bekerja berkurang, maka physical distancing lebih mudah dijalankan. Inilah yang terukur. Sehingga disamping panyebaran pandemic corona bisa ditekan, ekonomi bisa tetap bergerak dan tumbuh,” ujarnya.
Dia menilai istilah new normal bisa membingungkan para buruh dan masyarakat kecil di Indonesia. Sebab jika diberi sedikit kelonggaran, yang terjadi di masyarakat justru akan semakin banyak yang dikerjakan. Akhirnya hal ini justru kembali meningkatkan jumlah masyarakat yang postitif terpapar covid 19.
Dia mengungkapkan kebijakan new normal tidak tepat. Setidaknya ada lima fakta berikut yang menjadi alasan.Fakta pertama, jumlah orang yang positif corona masih terus meningkat. Bahkan pertambahan orang yang positif, setiap hari jumlahnya masih mencapai ratusan.
Fakta kedua, sejumlah buruh yang tetap bekerja akhirnya positif terpapar corona. Hal ini bisa dilihat, misalnya di PT Denso Indonesia dan PT Yamaha Music, ada yang meninggal akibat positif terpapar covid 19. Begitu juga di Sampoerna dan PEMI Tangerang, dilaporkan ada buruh yang OPD, PDP, bahkan positif.
Fakta ketiga, saat ini sudah banyak pabrik yang merumahkan dan melakukan PHK akibat bahan baku material impor makin menipis dan bahkan tidak ada. Seperti yang terjadi di industri tekstil, bahan baku kapas makin menipis. Di industri otomotif dan elekrtonik, suku cadang makin menipis. Di industri farmasi, bahan baku obat juga makin menipis. Sementara di industri pertambangan, jumlah ekspor bahan baku menurun.
Fakta keempat, PHK besar-besaran yang terjadi di industri pariwisatan, UMKM, dan sepinya order yang diterima transportasi online hingga kini belum ada solusi. Bahkan di industri manufaktur, ancaman PHK terhadap ratusan ribu buruh sudah di depan mata.
Menghadapi situasi dimana sedang terjadi PHK besar-besaran, yang dibutuhkan bukan new normal. Adapun yang dibutuhkan saat ini adalah mempersiapkan solusi terhadap ancaman PHK, agar jutaan buruh bisa bekerja kembali. Tidak dengan meminta masyarakat mencari kerja sendiri.
Fakta kelima, tanpa new normal pun sebenarnya masih banyak perusahaan yang masih meminta buruhnya tetap bekerja. Dengan demikian, yang dibutuhkan para buruh dan pengusaha bukan new nomal. Tetapi regulasi dan strategi untuk memastikan bahan baku impor bisa masuk dan selalu tersedia di industri. (tribun network/gle/fah)
• Kematian Corona India Lampaui China, Ini 10 Negara dengan Kasus Positif Terbanyak di Dunia
• Suami Ini Kaget Saat Pulang Istrinya Menangis, Saat Ditanya: Kas Diperkosa ning Hermanto
• Berburu Pick Up Gitar Elektrik Bernilai Jutaan Rupiah, Gitaris Harus Paham Karakter Suara
• Sinopsis Film Rise of the Planet of the Apes Big Movies GTV Malam Ini, Jam 22.30 WIB