Berita Artis
Jadi Tersangka Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Kriminal, Saya Korban
Artis peran Dwi Sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis peran Dwi Sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.
Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.
• Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu
• Rusia Klaim Temukan Vaksin Virus Corona, Sedang Diujicoba dengan Arab Saudi untuk Produksi Massal
• Risma Pamitan di Peringatan HUT Kota Surabaya: Saya Kangen Kumpul dengan Warga
• Apa Perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila? Ini Ulasannya
Dia mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Korban"
• Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ini Arti 5 Simbol Dalam Lambang Garuda Pancasila
• Kisah Penetapan 1 Juni Hari Lahir Pancasila, dari Soekarno Mandeg di SBY, Diputuskan Jokowi
• Update Corona 1 Juni di Dunia: Kasus Positif di Brasil Makin Meningkat Tajam, Indonesia Peringkat 33